Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Nadiem: Tes Kemampuan Akademik (TKA) Dihapuskan

- Rabu, 7 September 2022 | 15:30 WIB
Nadiem Makarim (Tempo)
Nadiem Makarim (Tempo)
  1. Potensi kognitif;
  2. Penalaran matematika;
  3. Literasi dalam bahasa Indonesia;
  4. Literasi dalam bahasa Inggris.

- Seleksi Mandiri

Saat ini ada beberapa masalah pada jalur seleksi mandiri. Diketahui sebelumnya jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN dikarenakan mekanisme dan tata cara sepenunya menjadi kewenangan PTN.

"Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.

Ini menyebabkan munculnya persepsi publik bahwa jalur seleksi mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang tinggi. Menurut Nadiem, PTN sebagai sebuah instansi pemerintah seharusnya memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat.

Pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan. Sebelum pelaksanaan Seleksi Mandiri, PTN wajib mengumumkan paling sedikit:

  1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima oleh masing-masing prodi/fakultas;

  2. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:
    • Tes secara mandiri;
    • Kerjasama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
    • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes dan/atau;
    • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

  3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi;

  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jendral Kementrian apabila memiliki bukti permulaan atas dasar pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

“Seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial,” tegas Nadiem.

“Tata cara Seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN,” tambahnya.

Selain hal diatas, PTN juga wajib mengumunkan paling sedikit beberapa hal sesudah pelaksanaan Seleksi Mandiri, antara lain:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
  2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi;
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jendral Kementrian apabila memiliki bukti permulaan atas dasar pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut teribat dalam proses pengawasan, sehingga terlaksana seleksi secara mandiri yang transparan dan akuntabel. Diharapkan dengan adanya tranformasi ini, kepercayaan publik pada jalur seleksi Mandiri dapat semakin meningkat.

Nadiem juga menjelaskan apabila masyarakat memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi dapat melaporkannya melalui laman website milik kemendikbud yaitu https://wbs.kemendikbud.go.id atau https://kemendikbud.lapor.go.id.

(Gita/HRC-MaG)

Baca Juga: Kunker ke Rohil, Danrem 031 Wira Bima Terima Gelar Adat Datuk Panglimo Lelo Mudo dari LAM Rohil

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X