Jokowi Ubah Statuta Universitas Indonesia, Rektor Bisa Rangkap Jabatan

- Selasa, 20 Juli 2021 | 16:16 WIB
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi Miras
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi Miras

HALUANRIAU.CO, JAKARTA-Sebelumnya sempat heboh, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan.Namun terakhir rangkap jabatan Ari tersebut sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan mengeluarkan aturan baru.

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Salah satu aturan yang berubah pasal 35 huruf C yang sebelumnya peabat berubah menjadi kata direksi yang artinya Ari Kuncoro yang menjabat komisaris dibenarkan karena yang tidak dibenarkan sebagai direksi di BUMN.

Ketua Majelis Wali Amanat Saleh Husin mengatakan, mereka baru menerima salinan PP tersebut. "Akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA," kata Saleh kepada Tempo, Selasa, 20 Juli 2021.

Berdasarkan salinan PP yang diperoleh Tempo, ketentuan tentang rangkap jabatan ini tertuang dalam Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021. Di aturan sebelumnya atau PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, hal itu diatur di Pasal 35.

Berikut perbedaannya:

- Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:

Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

- Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 atau statuta terbaru:

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI lantaran unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service'.

Publik pun mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah. Ombudsman Republik Indonesia mengatakan rangkap jabatan ini telah menyatakan bahwa hal tersebut maladministrasi karena melanggar Statuta UI.

Editor: Eka Buana Putra

Sumber: Tempo.co

Tags

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X