HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah dan pendaftaran umrah wajib menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan persyaratan ini merupakan amanat regulasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
“Dalam Inpres tersebut ditujukan untuk 30 lembaga atau kementerian, termasuk Polri di dalamnya. Polri termasuk salah satu lembaga nomor 25,” kata Hendra di Jakarta pada Rabu, 23 Februari 2022.
Hendra mengemukakan aparat kepolisian belum menentukan pemberlakuan kebijakan ini.
Baca Juga: Mesjid Al-Muttaqin Terbakar Saat Sholat Jum'at, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat mendukung kebijakan pemerintah ini karena hal ini dapat mendukung perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita llihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” tutup Hendra.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kebijakan ini merupakan langkah yang baik.
“Saya melihat aturan tersebut baik untuk optimalisasi kepesertaan BPJS,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Liputan6.com.
Persyaratan terkait BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik di kepolisian dapat berlaku apabila sudah ada pembentukan Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru.
“Untuk pengurusan SIM dan STNK masih harus tunggu aturan lebih lanjut dengan Perpol,” kata Komisioner Kompolnas itu.
Saat pihak BPJS dan Korlantas melakukan pertemuan, Brigjen Yusri Yunus mengemukakan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan.
“Kita kumpul bersama dengan rekan-rekan dari BPJS dan Korlantas, membahas bagaimana progress penerapan implementasi Inpres 1 Tahun 2022. Ini adalah pertemuan keenam yang kita lakukan dan mudah-mudahan secepat mungkin kita mengharapkan ini sudah bisa berjalan,” katanya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
(Lasma/HRC-MaG)
Baca Juga: Seluruh Wakil Indonesia Habis di Perempat Final Japan Open 2022
Artikel Terkait
Anak Bangsa, Perlu Tahu! Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Kemendagri Minta Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapuskan
Menhumkam Yasonna Laoly Salahkan Belanda terkait Penerapan Hukuman Mati di Indonesia
Polri Minta Maaf Atas Insiden Personel Brimob Bentak Wartawan Jelang Sidang Ferdy Sambo
Pecahkan Rekor Dunia! Ini 4 Perpustakaan Unik Salah Satunya Ada di Indonesia!
8 Tips Mendapatkan Beasiswa S2, Salah Satunya Belajar TOEFL dan IELTS
Tips Lanjut Kuliah S2 untuk Perkembangan Karier
9 Tips Lolos Seleksi Beasiswa S2 di Luar Negeri, Kamukah Selanjutnya?
Usai Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Datangi Istana Negara
Bea Balik Nama yang Mahal Jadi Alasan Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak