Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK dan SKCK? Polri Buka Suara

- Jumat, 2 September 2022 | 17:13 WIB
Masyarakat yang mengurus SIM wajib punya BPJS Kesehatan. (NTMC Polri)
Masyarakat yang mengurus SIM wajib punya BPJS Kesehatan. (NTMC Polri)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah dan pendaftaran umrah  wajib menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan persyaratan ini merupakan amanat regulasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

“Dalam Inpres tersebut ditujukan untuk 30 lembaga atau kementerian, termasuk Polri di dalamnya. Polri termasuk salah satu lembaga nomor 25,” kata Hendra di Jakarta pada Rabu, 23 Februari 2022.

Hendra mengemukakan aparat kepolisian belum menentukan pemberlakuan kebijakan ini.

Baca Juga: Mesjid Al-Muttaqin Terbakar Saat Sholat Jum'at, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat mendukung kebijakan pemerintah ini karena hal ini dapat mendukung perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita llihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” tutup Hendra.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kebijakan ini merupakan langkah yang baik.

“Saya melihat aturan tersebut baik untuk optimalisasi kepesertaan BPJS,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Liputan6.com.

Persyaratan terkait BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik di kepolisian dapat berlaku apabila sudah ada pembentukan Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru.

“Untuk pengurusan SIM dan STNK masih harus tunggu aturan lebih lanjut dengan Perpol,” kata Komisioner Kompolnas itu.

Saat pihak BPJS dan Korlantas melakukan pertemuan, Brigjen Yusri Yunus mengemukakan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan.

“Kita kumpul bersama dengan rekan-rekan dari BPJS dan Korlantas, membahas bagaimana progress penerapan implementasi Inpres 1 Tahun 2022. Ini adalah pertemuan keenam yang kita lakukan dan mudah-mudahan secepat mungkin kita mengharapkan ini sudah bisa berjalan,” katanya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

(Lasma/HRC-MaG)

Baca Juga: Seluruh Wakil Indonesia Habis di Perempat Final Japan Open 2022

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Liputan 6

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X