Bea Balik Nama yang Mahal Jadi Alasan Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak

- Senin, 29 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB (Foto: Istimewa)
Ilustrasi STNK dan BPKB (Foto: Istimewa)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kakorlantas Polri mengusulkan untuk menghapus bea balik nama (BBN) kendaraan bekas agar pemilik kendaraan taat untuk membayar pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dimana ia mengatakan bahwa salah satu penyebab dari keengganan pemilik kendaraan untuk membayar pajak dikarenakan bea balik nama kendaraan bekas dinilai cukup tinggi.

Lebih lanjut Yunus mengungkapkan bahwa, masyarakat dinilai terbiasa untuk menunggu program pemutihan untuk membayar pajak kendaraanya dan ingin mau enaknya saja.

"Pajak (sepeda) motor cuma Rp250-300 ribu. Balik namanya Rp 1,5 juta. Akhirnya apa, 'Ah nanti aja lah tahun depan'. Tahun depan lagi, 'nanti aja'. Terakhir ngarepnya itu pemutihan," kata Yusri dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.

Baca Juga: Buntut 'Goyang Erotis' di Turnamen Golf HUT Riau Ke-65, Pengurus PGI Riau Disanksi Adat

"Itulah yang saya katakan, kita ini masyarakat Indonesia bukannya tidak patuh, tapi mau enak," terangnya.

Oleh karena itu dan didasari dengan data yang ia peroleh terkait banyaknya masyarakat enggan membayar pajak maka dirinya mengusulkan hal tersebut.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sendiri adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Hasil dari setoran pajak tersebut akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Mobil Travel Jenis Fortuner Tergelincir di Tol Permai, Satu Orang Luka Ringan

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X