Usai Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Datangi Istana Negara

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:24 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Jabodetabek.Id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Jabodetabek.Id)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rombongan mendatangi kompleks Istana Negara, Jakarta pada, Jumat sore (26/8). Listyo datang ke Istana usai bekas Kepala Divisi Propam, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo resmi dipecat oleh Komisi Etik Kepolisian RI pada, Kamis (25/8/2022).

Mobil Listyo dan rombongan terlihat terparkir di depan kompleks Kementrian Sektretariat Negara, di sekitar Istana. Listyo terpantau datang ke Istana setelah pertemuan Jokowi dan kelompok pendukungnya yaitu Relawan Plat K.

Kemudian Kapolri tersebut meninggalkan gedung Setneg pada pukul 17.11 WIB. Lalu disusul dengan keluarnya Menteri Sekretaris Negara Praktikno dari lokasi tersebut. Namun, tidak diketahui apakah Listyo bertemu dengan Jokowi atau Pratikno saja.

Para awak media tidak dizinkan mendekati lokasi sehingga tidak mendapatkan keterangan apa pun.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku Bagus tentang Cinta yang Menguatkan Jiwa

Padahal dalam agenda resmi Presiden Jokowi tidak tertulis pertemuan dengan Kapolri Listyo. 

Disisi lain, Listyo datang setelah Sidang Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkan sanksi kategori berat, berupa vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo dari kedinasan Polri. Ia dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri, Ketua Komisi yang juga Kabaintelkam Polri yang tengah membacakan putusan sidang di gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri.

Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan vonis tersebut.

Ferdy Sambo hanya punya waktu 3 hari kerja untuk mengajukan banding.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat.

(Lasma/HRC-MaG)

Baca Juga: Syarat Antigen-PCR Dihapus, Orang Dewasa Pengguna Transportasi Umum Wajib Booster

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Tempo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X