Menhumkam Yasonna Laoly Salahkan Belanda terkait Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:03 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly 
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly 

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyalahkan pemerintah Belanda terkait pemberlakuan hukuman mati di Indonesia. Yasonna mengatakan, saat ini hukum pidana di Indonesia masih mengadopsi hukum pidana warisan masa penjajahan Belanda.

Berdasarkan pengakuan Yasonna, Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda pernah melontarkan pertanyaan mengenai hukuman mati di Indonesia.

“Menteri Kehakiman (dan Keamanan) tersebut bertanya kepada saya. ‘Pak Menteri, mengapa Indonesia masih memakai hukuman mati dalam hukuman pidananya?’ Itu pertanyaannya Menteri Kehakiman (dan Keamanan), karena seluruh Eropa tidak ada lagi hukuman mati. Saya bilang, ‘Excellency, I’m sorry, it’s your fault. 'It’s the dutch fault’ (Yang Mulia, saya minta maaf. Ini salah Anda. Ini salah Belanda, red),” jelas Yasonna dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Erayani, Wanita yang Menyamar Menjadi Pria Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Menurut Yasonna, Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda terkejut dengan hukum pidaa warisan Belanda yang masih diberlakukan di Indonesia sampai saat ini.

Yasonna mengatakan bahwa Indonesia sudah menerapkan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) berdasarkan asas konkordansi sejak 1918.

Asas konkordansi merupakan suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda.

Yasonna juga menceritakan gurauan temannya tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda.

“Ada teman yang secara joke mengatakan kepada saya, mengapa kita gagal mengesahkan dan membuat KUHP baru produk anak bangsa? Mengapa saya bilang? Secara joking dia bilang ada dua alasan, kita masih bangga memakai produk-produk kolonial ini, atau kedua, kita tidak mampu sebagai anak bangsa, melahirkan kodifikasi hukum pidana, pertanyaannya tentu menohok kita semua,” ucap Yasonna.

Ia pun berharap agar Indonesia dapat melakukan perubahan hukum produk sendiri.

“Kita sangat berharap agar produk hukum Belanda ini yang sebetulnya diberlakukan dengan asas konkordansi sejak tahun 1918 di Indonesia, dapat kita ubah dari karya anak bangsa sendiri,” imbuh dia.

Baca Juga: Kejar Target, Bapenda Pekanbaru Maksimalkan Potensi Pendapatan Pajak

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah dibahas sejak 1963.

“Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relatif siap untuk segera diundangkan,” tutur Mahfud saat pembukaan acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022) dikutip dari Antara.

Mahfud mengatakan bahwa pada aturan peralihan Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ‘45), digariskan hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X