Kemendagri Minta Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapuskan

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:38 WIB
Ilustrasi STNK. (Foto: Ade Bayu Indra/PR)
Ilustrasi STNK. (Foto: Ade Bayu Indra/PR)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Dalam Negeri memberikan usulan kepada daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (kendaraan bekas) atau BBNKB-II dan pajak progresif.

Kemendagri beralasan, jika hal tersebut dilakukan maka akan mendorong masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraanya serta membantu daerah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Dirut Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto mengatakan bahwa Kemendagri telah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) dan pajak progresif.

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Kemendagri dan Korlantas Polri telah mengkaji penghapusan kedua hal tersebut dan dengan adanya kebijakan itu, masyarakat diharapkan akan lebih tergerak untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

Wacana penghapusan keduanya ungkap Rivan adalah atas dasar keengganan masyarakat untuk membayar biaya tambahan yang harus dibayar ketika telah membeli sebuah kendaraan.

Baca Juga: 6 Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional, Kamu Tertarik?

"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, red)," kata Rivan dalam keterangan tertulisnya.

"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," lanjut Rivan.

Permintaan penghapusan BBN 2 sendiri disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Faton.

"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif, red) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," kata Fatoni.

Baca Juga: PT ARB Sengaja Tinggalkan Proyek Pasar Induk, Sebut Pemko Pekanbaru Tak Lengkapi Dokumen

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB
X