HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Dalam Negeri memberikan usulan kepada daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (kendaraan bekas) atau BBNKB-II dan pajak progresif.
Kemendagri beralasan, jika hal tersebut dilakukan maka akan mendorong masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraanya serta membantu daerah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dirut Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto mengatakan bahwa Kemendagri telah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) dan pajak progresif.
Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Kemendagri dan Korlantas Polri telah mengkaji penghapusan kedua hal tersebut dan dengan adanya kebijakan itu, masyarakat diharapkan akan lebih tergerak untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
Wacana penghapusan keduanya ungkap Rivan adalah atas dasar keengganan masyarakat untuk membayar biaya tambahan yang harus dibayar ketika telah membeli sebuah kendaraan.
Baca Juga: 6 Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional, Kamu Tertarik?
"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, red)," kata Rivan dalam keterangan tertulisnya.
"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," lanjut Rivan.
Permintaan penghapusan BBN 2 sendiri disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Faton.
"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif, red) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," kata Fatoni.
Baca Juga: PT ARB Sengaja Tinggalkan Proyek Pasar Induk, Sebut Pemko Pekanbaru Tak Lengkapi Dokumen
Artikel Terkait
5 Cara Rayakan HUT RI Ke 77 , Salah Satunya Berburu Promo Kemerdekaan
10 Cara Generasi Muda Mengisi dan Memaknai Kemerdekaan
Paspor Ri Ditolak Pihak Imigrasi Jerman, Desain Terbaru Diduga Jadi Alasan
Suskes Atas Swasembada Beras, IRRI Beri Jokowi Penghargaan
Seru! 10 Lomba Edukatif Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia Cocok untuk Anak-Anak
Ketahuilah, Berbagai Macam Lomba 17an untuk Anak yang Mendidik
Anak Bangsa, Perlu Tahu! Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Niat Bikin Konten Untuk YouTube, Warga Asal Cirebon Meninggal Terseret Arus Sungai
Laksanakan Pidato Kenegaraan, Jokowi Tidak Bahas Kenaikan Gaji PNS
Si Jago Merah Lahap Pabrik Aluminium Foil di Gunung Putri