Laksanakan Pidato Kenegaraan, Jokowi Tidak Bahas Kenaikan Gaji PNS

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:17 WIB
Tangkapan layar Youtubr Sekretariat Presiden
Tangkapan layar Youtubr Sekretariat Presiden


HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (16/8/2022) kemarin nampaknya membuat para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) gigit jari. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak membahas rencana atau keputusan mengenai kenaikan gaji PNS.

Terakhir kali PNS mendapat kenaikan gaji pada 2019 lalu, sebesar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti. Saat itu kenaikan gaji diumumkan langsung Jokowi saat membacakan Nota Keuangan pada Agustus 2018.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, gaji PNS dinaikkan sebanyak dua kali. Kali pertama adalah pada tahun 2015, kenaikannya juga sama dengan 2019, yakni 5%.

Dalam Nota Keuangan yang disampaikan kemarin, Jokowi memang tidak mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS. Tetapi jika dilihat ada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap karena Kasus Narkoba

Belanja barang pada tahun depan dirancang Rp 379,2 triliun, lebih rendah dari 2022 Rp 406 triliun. Sementara belanja pegawai diperkirakan Rp 442,5 triliun lebih tinggi dari 2022 Rp 416,6 triliun.

Kenaikan belanja pegawai tentu menjadi 'kode' keras kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji PNS 2023.

Jika melihat era kepemimpinan presiden di Indonesia, PNS memang tidak selalu mendapat kenaikan gaji setiap tahunnya.

Dilansir dari berbagai sumber, pada era Presiden Soeharto, PNS mendapat kenaikan gaji sebanyak 1 kali yakni pada tahun 1997. Persentase kenaikannya pun cukup besar, 73%.

Baca Juga: Seri iPhone 14 Akan Dirilis Dalam Waktu Dekat

Setelah Soeharto lengser dan digantikan oleh Presiden BJ Habibie PNS tidak mendapat kenaikan gaji. Maklum saja, Habibie menjabat hanya 1,5 tahun saja, dan Indonesia sedang mengalami krisis moneter.

Dalam pemilihan umum (Pemilu) dan Sidang Umum MPR 1999, K.H. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia ke-empat.

Gur Dur kemudian menaikkan gaji PNS dengan sangat signifikan, hampir 3 kali lipat, tepatnya 270%.

Sama dengan Habibie, masa jabatan Gus Dur tidak lebih dari 2 tahun. Situasi politik di Tanah Air membuat Gus Dur lengser pada Juli 2001 dan digantikan oleh Megawati Soekarno Putri yang menjadi presiden wanita pertama di RI.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X