Paspor Ri Ditolak Pihak Imigrasi Jerman, Desain Terbaru Diduga Jadi Alasan

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:55 WIB
Ilustrasi Paspor RI, tak memuat kolom tanda tangan Paspor RI desain baru ditolak pemerintah Jerman (wikimedia)
Ilustrasi Paspor RI, tak memuat kolom tanda tangan Paspor RI desain baru ditolak pemerintah Jerman (wikimedia)

HALUANRIAU.CO, DUNIA - Warganet dibuat resah dengan pemberitaan mengenai penolakan paspor RI oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Mereka menyampaikan keluhan kepada Ditjen Imigrasi karena desain terbaru paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan di dalamnya menjadi penyebab Jerman tolak paspor RI sebagai syarat masuk negara tersebut.

Adapun alasan penolakan paspor RI dengan desain tanpa kolom tanda tangan sejak tahun 2021 ini oleh Jerman adalah karena paspor itu dianggap tidak valid dan tidak sesuai dengan aturan internasional.

Pemasalahan ini mencul setelah adanya cuitan berupa keluhan yang disampaikan oleh salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @gasgandenglah  dan membuat banyak WNI ikut bermunculan menyampaikan keluhan dengan mengadu kepada Ditjen Imigrasi sebagai bentuk tanggapan terhadap cuitan tersebut.

“Hallo, @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan Jerman? Mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai dengan aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir,” ungkap warganet itu.

Menanggapi keluhan warganet, Ditjen Imigrasi pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena permasalahan ini berdampak langsung terhadap urusan luar negeri mereka terganggu.

Baca Juga: 111 Jalur Berpacu di Tepian Lubuak Sobae, Kapolsek Kuantan Hilir: Jangan Ribut, Kita Bukan Orang Bar-bar

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” tulis Ditjen Imigrasi dalam pernyataan yang rilis di website resminya, Jumat (12/8/2022).

Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang membuat WNI ditolak Jerman ini dengan melibatkan dan berkomunikasi langsung dengan Kementrian Luar Negeri untuk dapat membahasnya demi bisa menemukan solusi dari permasalah tersebut. Mereka juga menambahkan akan secepatnya menyampaikan hasil keputusan sebagai solusi dari permasalahan paspor tersebut kepada masyarakat.

“Ditjen Imigrasi juga akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat dalam waktu secepatnya,” tambahnya dalam pernyataan.

Diakhir pernyataan dalam website resminya, Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa aturan sebagai rujukan perubahan desain lama paspor RI ke yang terbaru telah tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perubahan ini bisa dilihat dari kolom tanda tangan yang tidak dimuat di halaman paling tekakhir paspor.

Melalui masalah ini juga, banyak warganet mengaku kecewa dengan kecerobohan yang dibuat instansi pemerintah di bidang keimigrasiian satu ini dan mulai mempertanyakan kinerja mereka dalam prose mengubah desain paspoe terbaru tersebut. Seperti disampaikan oleh salah satu pengguna Instagram dengan nama akun @thaufikwa*** dalam postingan akun resmi @ditjen_imigrasi dalam komentarnya.

“Pak/buk, pas saat mengubah design dari dokumen paspor tuh, apakah tidak riset terlebih dulu, atau dicek terlebih dahulu apakah jika pengubahan design dilakukan akankah terjadi masalah begitu, masak baru ‘berkomunikasi’ pas udah ada kejadian ketolak. Waw, sangat solutif sekali,” jelasnya berkomentar.

(Forman/HRC-MaG)

Baca Juga: Ruang Diskusi Menteri LHK Bersama NGO dan Mapala se Riau

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X