HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo menyebutkan secara aturan siaran TV analog akan resmi di matikan pada 2 November 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menkominfo, Johnny Plate di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Penerapan program Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 tersebut menurutnya telah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang didalamnya menyebutkan bahwa batas akhir dari penghentian siaran TV analog paling lambat dalam 2 tahun sejak diundangkan.
Jhonny memberikan kepastian bahwa pada penerapannya nanti masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan secara digital.
Baca Juga: Kasus Meninggalnya Brigadir J Masuki Chapter Baru, Kuasa Hukum Bharada E: Diperintah Oleh Atasannya
"Sehingga 2 November nanti masyarakat ingin menonton siaran digital pasti bisa. Tidak ada hak yang dilanggar. Kecuali perangkat TV masyarakat yang harus disesuaikan atau menjadi standar digital," terangnya yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Hingga saat ini, menurutnya sudah dilakukan siaran simulcast, dimana siaran ini menggabungkan siaran digital bersamaan dengan siaran analog.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan program ASO dalam 3 tahap, dimana tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022 yang lalu, mencakup 56 wilayah di 166 kota/kabupaten. Tahap kedua sendiri akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dengan 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga di 25 wilayah siaran pada 63 kabupaten/kota pada tanggal 2 November 2022.
Walaupun demikian, Jhonny mengungkapkan bahwa walau secara aturan program ASO tersebut diterapkan pada 2 November mendatang, namun bisa saja berubah jika UU tersebut juga dirubah.
"UU mensyaratkan itu kecuali UU kita ubah bersama, merubah itu keputusan politik kan," kata Johnny, di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Resmi, Bharada E Ajukan Diri ke LPSK Jadi Justice Collaborator
Artikel Terkait
PBNU Cabut Jabatan Mardani Maming dari Bendahara Umum
Ketua Mardani Maming Ditahan KPK, HIPMI Buka Suara
Pegadaian Gelar Khitan Massal di Tahun Baru Umat Muslim
Kominfo Tebar Blokiran Karena PSE, Berikut Cara Mudah Membukanya
Mulai 1 Agustus Beli Pertalite Tanpa MyPertamina Tidak Dilayani? Berikut Penjelasan dari Pertamina
Pegawai Kominfo Diminta Tidak Pakai Seragam Imbas Ancaman Lempar Botol Berisikan Air Seni
Subsidi BBM Kian Membengkak, Presiden Jokowi: Negara Manapun Tidak Akan Kuat Menyangga Sebesar Itu
Perdana, AHM Hadirkan Program Vokasi Berbasis TEFA
Menko Marvest Bingung: Bagaimana Orang Bilang China Ngontrol Kita?
Kasus Meninggalnya Brigadir J Masuki Chapter Baru, Kuasa Hukum Bharada E: Diperintah Oleh Atasannya