Fix, Kominfo Sebut Siaran TV Analog Disuntik Mati 2 November, Kecuali ..

- Senin, 8 Agustus 2022 | 15:28 WIB
Jadwal suntik mati tv analog (foto@ilustrasi)
Jadwal suntik mati tv analog (foto@ilustrasi)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo menyebutkan secara aturan siaran TV analog akan resmi di matikan pada 2 November 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menkominfo, Johnny Plate di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Penerapan program Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 tersebut menurutnya telah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang didalamnya menyebutkan bahwa batas akhir dari penghentian siaran TV analog paling lambat dalam 2 tahun sejak diundangkan.

Jhonny memberikan kepastian bahwa pada penerapannya nanti masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan secara digital.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Brigadir J Masuki Chapter Baru, Kuasa Hukum Bharada E: Diperintah Oleh Atasannya

"Sehingga 2 November nanti masyarakat ingin menonton siaran digital pasti bisa. Tidak ada hak yang dilanggar. Kecuali perangkat TV masyarakat yang harus disesuaikan atau menjadi standar digital," terangnya yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Hingga saat ini, menurutnya sudah dilakukan siaran simulcast, dimana siaran ini menggabungkan siaran digital bersamaan dengan siaran analog.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan program ASO dalam 3 tahap, dimana tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022 yang lalu, mencakup 56 wilayah di 166 kota/kabupaten. Tahap kedua sendiri akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dengan 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga di 25 wilayah siaran pada 63 kabupaten/kota pada tanggal 2 November 2022.

Walaupun demikian, Jhonny mengungkapkan bahwa walau secara aturan program ASO tersebut diterapkan pada 2 November mendatang, namun bisa saja berubah jika UU tersebut juga dirubah.

"UU mensyaratkan itu kecuali UU kita ubah bersama, merubah itu keputusan politik kan," kata Johnny, di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Resmi, Bharada E Ajukan Diri ke LPSK Jadi Justice Collaborator

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X