Kasus Meninggalnya Brigadir J Masuki Chapter Baru, Kuasa Hukum Bharada E: Diperintah Oleh Atasannya

- Senin, 8 Agustus 2022 | 14:22 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Muh. Burhanuddin dan Deolipa Yumara di Bareskrim Polri.  (ikbal muqorobin)
Kuasa hukum Bharada E, Muh. Burhanuddin dan Deolipa Yumara di Bareskrim Polri. (ikbal muqorobin)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri. Irjen Ferdy Sambo kini memasuku chapter baru.

Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikutip dari detik, kini telah buka-bukaan terkait apa yang sebenarnya terjadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara yang menyebutkan bahwa Bharada E mengaku diperintah oleh atasan yang ia jaga.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara yang dikutip dari detik, Senin (7/8/2022).

Lebih lanjut, Deolipa menegaskan bahwa kliennya mendapatkan perintah langsung dari atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.

Baca Juga: Polri Tahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," ungkap Deolipa.

Di dalam BAP terbarunya, Bharada E telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Pengacaranya Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.

"Semalam kan udah di BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin, Minggu (7/8).

Namun demikian dirinya enggan menyebutkan siapa yang terlibat dalam kasus tersebut dari pengakuan Bharada E.

Boerhanuddin mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa mempublish siapa nama-nama yang terlibat demi kepentingan penyidikan.

"Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," jelas Boerhanuddin.

Baca Juga: Lapas Bangkinang Raih Runner Up Tournamen Kemenkumham Riau

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X