Ketua Mardani Maming Ditahan KPK, HIPMI Buka Suara

- Jumat, 29 Juli 2022 | 16:11 WIB
Ketua BPP Hipmi Mardani H Maming (dok)
Ketua BPP Hipmi Mardani H Maming (dok)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Mardani H Maming resmi di tahan KPK pada, Kamis (29/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut ditetapkan jadi tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dan menyerahkan diri setelah ditetapkan buron oleh KPK.

Mardani H Maming yang juga merupakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut telah ditahan oleh KPK hingga 16 Agustus 2022 mendatang.

Menanggapi status tersangka sang ketua, Sekjen BPP HIPMI, Bagas Adhadirgha menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh politisi PDIP tersebut.

Menurut Bagas, HIPMI juga menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah terkait status tersangka tersebut kepada Mardani H Maming.

HIPMI sendiri ungkapnya telah menunjuk Plt Ketua Umum yakni Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK) untuk menjalankan tugas dari Mardani agar dirinya bisa berkonsentrasi menghadapi kasus yang tengah menimpanya.

Baca Juga: Sosialisasi PKPU Tentang Tahapan Pemilu di KPU Kuansing, Hanya Partai Buruh Pendatang Baru

"Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana," ujar Bagas pada keterangannya, Jumat (29/07/2022).

HIPMI juga siap memberikan pendampingan hukum kepada Mardani jiga diperlukan.

Sebelumnya Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Mardani H Maming Hingga 16 Agustus 2022

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X