HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Nasib malang harus dihadapi oleh Mardani Maming, terbaru Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) resmi mencopot mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut dari jabatan Bendahara Umum.
Hal tersebut dilakukan oleh PBNU setelah gugatan praperadilan Mardani Maming terkait status tersangka oleh KPK ditolak oleh hakim.
Dikutip dari detik, Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi menyampaikan bahwa sebelum putusan penonaktifan tersebut pihak PBNU telah menggelar rapat gabungan 1 bulan sebelumnya dimana dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa pencopotan jabatan Mardhani akan dilakukan dengan melihat putusan pra peradilan status tersangkanya.
Baca Juga: Capella Honda Ajak Siswa dan Wali Murid untuk #Cari_aman di Jalan
"Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan. Dan sudah berlaku sejak saat itu. Setelah penolakan kemarin," tuturnya.
Ahmad Fahrurrozi sendiri menyatakan bahwa perkara kasus yang tengah dihadapi oleh Mardani H Maming sendiri tidak ada kaitannya dengan PBNU.
Fahrurrozi melanjutkan bahwa, kasus yang dihadapi Maming sendiri jauh sebelum mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut menjabat menjadi Bendahara Umum PBNU.
Baca Juga: Kepala Kesbangpol Riau Kunjungi Tembilahan, Sosialisasi Hingga Silahturahmi
Artikel Terkait
Diusulkan Jadi Menteri oleh Relawan Jokowi, Ini Kata Mardani H Maning
Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming Masuk Satu dari 11 Orang Bursa Capres PDIP
KPK Ancam Jemput Paksa Mardani Maming, Jika Dua Kali Mangkir dari Panggilan
Mardani Maming Resmi Jadi DPO KPK
Walau Berstatus Tersangka dan DPO, PBNU Tak Copot Mardani Maming dari Posisi Bendahara Umum