PBNU Cabut Jabatan Mardani Maming dari Bendahara Umum

- Kamis, 28 Juli 2022 | 16:22 WIB
Sempat Jadi DPO, Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK Hari Ini (Instagram/mardani_maming)
Sempat Jadi DPO, Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK Hari Ini (Instagram/mardani_maming)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Nasib malang harus dihadapi oleh Mardani Maming, terbaru Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) resmi mencopot mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut dari jabatan Bendahara Umum.

Hal tersebut dilakukan oleh PBNU setelah gugatan praperadilan Mardani Maming terkait status tersangka oleh KPK ditolak oleh hakim.

Dikutip dari detik, Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi menyampaikan bahwa sebelum putusan penonaktifan tersebut pihak PBNU telah menggelar rapat gabungan 1 bulan sebelumnya dimana dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa pencopotan jabatan Mardhani akan dilakukan dengan melihat putusan pra peradilan status tersangkanya.

Baca Juga: Capella Honda Ajak Siswa dan Wali Murid untuk #Cari_aman di Jalan

"Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan. Dan sudah berlaku sejak saat itu. Setelah penolakan kemarin," tuturnya.

Ahmad Fahrurrozi sendiri menyatakan bahwa perkara kasus yang tengah dihadapi oleh Mardani H Maming sendiri tidak ada kaitannya dengan PBNU.

Fahrurrozi melanjutkan bahwa, kasus yang dihadapi Maming sendiri jauh sebelum mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut menjabat menjadi Bendahara Umum PBNU.

Baca Juga: Kepala Kesbangpol Riau Kunjungi Tembilahan, Sosialisasi Hingga Silahturahmi

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X