Walau Berstatus Tersangka dan DPO, PBNU Tak Copot Mardani Maming dari Posisi Bendahara Umum

- Selasa, 26 Juli 2022 | 18:23 WIB
Mardani H Maming (Ist)
Mardani H Maming (Ist)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah menegaskan bahwa Mardani H Maming hingga saat ini masih menjabat sebagai Bendahara Umum di PBNU.

Dikutip dari Detik, hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum PBNU, Gus Yahya dimana organiasi NU tersebut belum berniat melengserkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel tersebut dari jabatannya.

"Masih (bendahara umum)," kata Gus Yahya ditemui di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14.5, Sleman, yang dikutip dari Detik, Selasa (26/7/2022).

Walaupun mengetahui bahwa Mardani sudah ditetapkan jadi tersangka dan buronan KPK, Gus Yahya menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu statusnya di pra peradilan.

Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan PSMTI, Andi Sebut BRK Jadi BPD Pertama di Sumatra Adopsi BI Fast

"(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum)," ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya mengungkapkan bahwa ia berharap dan meyakini politisi PDIP dan Ketum HIPMI tersebut pasti akan menyerahkan diri.

"Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya.

Baca Juga: Perusahaan Catering Milik Garuda Indonesia Group Dikabarkan PHK Ratusan Karyawannya

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X