Korlantas Polri Usulkan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapuskan!

- Minggu, 17 Juli 2022 | 22:04 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB/Ist
Ilustrasi STNK dan BPKB/Ist

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Korlantas Polri memberikan usulan kepada pemerintah daerah untuk menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dimana hal tersebut ia ungkapkan dengan tujuan agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengubah nama kepemilikan kendaraan sesuai dengan nama pemilik barunya.

"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa tidak dihapus saja," ujar Yusri Yunus yang dikutip dari Ayo Indonesia.

Yusri mengungkapkan bahwa banyaknya masyarakat yang enggan untuk mengupdate kepemilikan kendaraan bermotor dikarenakan kehawatiran mereka terhadap biaya tinggi dari pengurusan tersebut.

"(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," jelasnya.

Baca Juga: Manchester United Resmi Daratkan Lisandro Martinez dari Ajax

Selain itu ia melanjutkan bahwa usulanya tersebut juga berkaitan dengan tilang elektronik alias ETLE. Menurut Yusri Yunus, karena tidak mengganti nama pemilik kendaraan, bisa berbuntut pada penindakan ETLE.

Penindakan ETLE tidak efektif karena identitas yang tercantum atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.

Padahal pelaku pelanggar lalu lintas bisa jadi orang yang belum melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tukasnya.

Baca Juga: Audit Seluruh Perusahaan Sawit Indonesia, Luhut Tegaskan Pemda Jangan Coba Main-Mainkan Harga TBS!

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Ayo Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X