HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Vaksin Covid-19 Covavax hukumnya haram.
Vaksin yang bernama lengkap Covovaxmirnaty tersebut didalam tahapan produksinya oleh Serum Institute of India Pvt, ditemukan adanya pemanfaatan unsur enzim dari pankreas babi.
Hal tersebut diatur dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin COVID-19 dimana Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. Miftachul Akhyar; Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan; Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
Fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari tersebut, MUI juga mencantumkan beberapa rekomendasi utuk pemerintah dimana harus terlebih dahulu memprioritaskan vaksin yang halal semaksimal mungkin untuk umat islam serta pemerintah juga perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal.
Baca Juga: Angel Di Maria Pilih Merapat ke Barcelona Ketimbang Juventus
MUI juga menambahkan bahwa pemerintah juga harus memastikan dan berkomitment terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
"Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," terang MUI lebih lanjut dalam laman MUI Digital yang dikutip dari detik, Jumat (24/6/2022).
"Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," sambungnya.
Baca Juga: Buron Kejari Rohul Ringkus Terpidana 16 Tahun Perkara Pembunuhan Berencana
Artikel Terkait
Mulai 2023, Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer
Kabar Baik! Ijin Hutsos Riau Direalisasikan Menteri Siti Nurbaya di HLH 2022
Kepolisian Bern di Swiss Kabarkan Temuan Orang Hilang di Sungai Aare
Indonesia Raih Penghargaan Kependudukan dari PBB
Gantikan Batu Bara PLTU Tembilahan Gunakan Bahan Bakar Biomassa
Luhut Bertemu Dengan Pangeran Arab Saudi dan Presiden UEA, Bahas Apa?
Kejagung Lakukan Pemeriksaan Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi Besok
10 Hari Lagi, Gaji ke-13 PNS Cair
Hasil SBMPTN 2022 Diumumkan Hari Ini 15.00 WIB, Berikut Link, Tahapan dan Jadwal Daftar Ulang di PTN Riau
Kasus PMK Semakin Meresahkan Menuju Idul Adha 1443 H, Menag: Hukum Kurban Sunnah Muakkad, Jadi Bukan Wajib