MUI Tetapkan Vaksin Covavax Haram Karena Mengandung Unsur Babi

- Jumat, 24 Juni 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Vaksin Covid-19 Covavax hukumnya haram.

Vaksin yang bernama lengkap Covovaxmirnaty tersebut didalam tahapan produksinya oleh Serum Institute of India Pvt, ditemukan adanya pemanfaatan unsur enzim dari pankreas babi.

Hal tersebut diatur dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin COVID-19 dimana Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. Miftachul Akhyar; Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan; Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

Fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari tersebut, MUI juga mencantumkan beberapa rekomendasi utuk pemerintah dimana harus terlebih dahulu memprioritaskan vaksin yang halal semaksimal mungkin untuk umat islam serta pemerintah juga perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal.

Baca Juga: Angel Di Maria Pilih Merapat ke Barcelona Ketimbang Juventus

MUI juga menambahkan bahwa pemerintah juga harus memastikan dan berkomitment terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

"Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," terang MUI lebih lanjut dalam laman MUI Digital yang dikutip dari detik, Jumat (24/6/2022).

"Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," sambungnya.

Baca Juga: Buron Kejari Rohul Ringkus Terpidana 16 Tahun Perkara Pembunuhan Berencana

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X