Kasus PMK Semakin Meresahkan Menuju Idul Adha 1443 H, Menag: Hukum Kurban Sunnah Muakkad, Jadi Bukan Wajib

- Kamis, 23 Juni 2022 | 15:58 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag RI)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag RI)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa hukum dari kurban tersebut adalah sunnah muakkad, atau tidak wajib.

Dikutip dari detik, hal tersebut ia sampaikannya berkaitan dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang mewabah di Indonesia jelang Idul Adha 1443 H.

"Bahwa yang utama adalah perlu disampaikan bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan, jadi bukan wajib," kata Yaqut usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PMK yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).

Menjelang Idul Adha 1443 H, dirinya menyadari bahwa permintaan kebutuhan akan hewan ternak seperti sapi, kambing dan kerbau untuk di kurbankan semakin tinggi, oleh karena itu Kemenag akan mengeluarkan fatwa tentang hewan kurban di kondisi PMK saat ini.

Baca Juga: Rokan Hulu Lepas 241 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

"Nah kita sudah menemukan berapa fatwa misalnya, tetapi kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan ke masyarakat," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa jika didalam kondisi tertentu nanti tidak bisa dilakukan kurban, maka umat Islam tidak boleh memaksakan dan pihaknya akan mencarikan alternatif yang lain.

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan akan dicarikan alternatif yang lain," ujar Yaqut.

"Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK sedang menjangkiti Indonesia dan selebihnya tentu kita akan mengikuti peraturan nanti yang dikeluarkan BNPB dan Pak Menko," pungkas dia.

Baca Juga: Rokan Hulu Lepas 241 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X