10 Hari Lagi, Gaji ke-13 PNS Cair

- Selasa, 21 Juni 2022 | 12:03 WIB
Gaji PNS Yang Ke-13 Akan Cair Pada 1 Juli
Gaji PNS Yang Ke-13 Akan Cair Pada 1 Juli

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Keuangan RI telah mengumumkan bahwa gaji ke 13 PNS bakal cair.

Dikutip dari detik, hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada Selasa (21/6/2022) dimana pencairan tersebut bakal dilakukan pada 1 Juli 2022 mendatang atau 10 hari lagi.

Pencairan tersebut juga telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Desak Kontraktor IPAL Segera Perbaiki Jalan Rusak Akibat Proyek Mereka

Namun demikian, tidak hanya PNS yang mendapatkan gaji ke-13 mereka, melainkan PPPK serta para pensiunan juga akan mendapatkan hal tersebut.

Adapun besaran yang akan diterima nantinya dikalkulasikan dari total gaji pokok, ditambah dengan tunjangan jabatan, keluarga, pangan, atau tunjangan umum.

Pada tahun ini, jumlahnya juga ditambah 50% dengan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat, ataupun kelas jabatannya masing-masing.

Baca Juga: Kejagung Lakukan Pemeriksaan Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi Besok

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X