HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Keuangan RI telah mengumumkan bahwa gaji ke 13 PNS bakal cair.
Dikutip dari detik, hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada Selasa (21/6/2022) dimana pencairan tersebut bakal dilakukan pada 1 Juli 2022 mendatang atau 10 hari lagi.
Pencairan tersebut juga telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Desak Kontraktor IPAL Segera Perbaiki Jalan Rusak Akibat Proyek Mereka
Namun demikian, tidak hanya PNS yang mendapatkan gaji ke-13 mereka, melainkan PPPK serta para pensiunan juga akan mendapatkan hal tersebut.
Adapun besaran yang akan diterima nantinya dikalkulasikan dari total gaji pokok, ditambah dengan tunjangan jabatan, keluarga, pangan, atau tunjangan umum.
Pada tahun ini, jumlahnya juga ditambah 50% dengan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat, ataupun kelas jabatannya masing-masing.
Baca Juga: Kejagung Lakukan Pemeriksaan Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi Besok
Artikel Terkait
Tampil Impresif, Pebalap Astra Honda Jaga Tren Berkibarnya Merah Putih di ARRC Sepang
Gaji PNS ke-13 Cair di Bulan Juli, Berikut Rinciannya
Pertengahan Juni 2022 Plat Nomor Putih Bakal Diberlakukan, Berikut Penjelasannya
Mulai 2023, Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer
Kabar Baik! Ijin Hutsos Riau Direalisasikan Menteri Siti Nurbaya di HLH 2022
Kepolisian Bern di Swiss Kabarkan Temuan Orang Hilang di Sungai Aare
Indonesia Raih Penghargaan Kependudukan dari PBB
Gantikan Batu Bara PLTU Tembilahan Gunakan Bahan Bakar Biomassa
Luhut Bertemu Dengan Pangeran Arab Saudi dan Presiden UEA, Bahas Apa?
Kejagung Lakukan Pemeriksaan Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi Besok