Kejagung Lakukan Pemeriksaan Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi Besok

- Selasa, 21 Juni 2022 | 11:32 WIB
Muhmamad Lutfi
Muhmamad Lutfi

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Besok Selasa (21/06/2022).

Pemeriksaan Lutfi tersebut terkait dengan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang beberapa waktu lalu mencuat ke publik.

Dikutip dari detik, hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi dimana ia menjelaskan bahwa status Lutfi saat ini adalah sebagai saksi.

Perkara kasus ekspor crude palm oil (CPO) tersebut bermula ketika pada akhir 2021 yang lalu terjadi kelangkaan ekstrim minyak goreng di pasaran Indonesia.

Akibatnya pada saat itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) terhadap minyak kemasan, namun demikian dalam pelaksanaanya kebijakan tersebut tidak dilaksanakan oleh para perusahaan pengekspor minyak goreng tetapi malah mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah yang membuat minyak goreng semakin langka pada saat itu di dalam negeri.

Baca Juga: Tingkatkan Silaturahmi Dengan Kader, DPD Partai Demokrat Riau Kunjungi DPC Siak

Akhirnya, Kejaksaan agung telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
  5. Lin Che Wei selaku swasta.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Baca Juga: Suprianto, S.H Resmi Jabat Ketua DPRD Dumai: Amanah Harus Dipertanggungjawabkan Dunia Akhirat

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X