HALUANRIAU.CO, JAKARTA - PT Pegadaian menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.
Baca Juga: Pencemaran Nama Baik Mantan Irwasda Polda Riau, Komnas PA Riau Dieksekusi
Perjalanan Tabungan Emas
Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.
Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95% barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.
Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat. Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.
Sempat terhenti pada tahun 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).
Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk. Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.
Artikel Terkait
Berbasis Dana Hibah, Gubri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Tajdid Center UMRI
Seberasi Sambut Idul fitri, Mal Ini Hadirkan Promo Lebaran Besar-Besaran
Perlu Tahu! Trailer Sekuel Netfilx 365 Days 2 Akhirnya Rilis
Rektor ITS, Budi Santosa Purwokartiko SARA 'Hijab ala Manusia Gurun' Usai Wawancarai Mahasiswi Calon LPDP
Imbas Hepatitis Misterius Akut Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Keluarkan SE
Gaji ke-13 PNS Cair Pada Juli 2022 Hanya Untuk Beberapa Kriteria, Berikut Detailnya
Kemensos Bagikan BLT Balita Usia Dini 0-6 Tahun Bulan Ini, Dapat Rp3 Juta dan Begini Cara Daftarnya
Dituding 'Tiru' Gedung Parlemen Australia dalam Desain IKN, Kemen PUPR: Hanya Ilustrasi
PARSI Dukung Penegakan Hukum yang Dilakukan Kejaksaan RI
Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker di Outdor, Asal ...