HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Presiden Jokowi telah mengumumkan aturan terkait pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat di ruang terbuka, dimana kini pemerintah telah mengizinkan warga boleh tidak menggunakan masker.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden saat konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ungkap Jokowi.
Walaupun demikian ia tetap menegaskan bahwa untuk masyarakan yang masuk dalam katagori rentan, rasia ataupun yang memiliki riwayat penyakit komorbit, ia meminta untuk menggunakan masker saat beraktiftas.
Baca Juga: DPRD Pekanbaru Umumkan Pergantian Pimpinan, Muhammad Sabarudi Jadi Ketua
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," lanjutnya,
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tetap harus menggunakan masker.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutupnya.
Baca Juga: Jadi Kota Pertama yang Dikunjungi, Demokrat Dumai Ditargetkan 10 Kursi
Artikel Terkait
BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H, Berpotensi Serentak 2 Mei 2022
Berbasis Dana Hibah, Gubri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Tajdid Center UMRI
Seberasi Sambut Idul fitri, Mal Ini Hadirkan Promo Lebaran Besar-Besaran
Perlu Tahu! Trailer Sekuel Netfilx 365 Days 2 Akhirnya Rilis
Rektor ITS, Budi Santosa Purwokartiko SARA 'Hijab ala Manusia Gurun' Usai Wawancarai Mahasiswi Calon LPDP
Imbas Hepatitis Misterius Akut Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Keluarkan SE
Gaji ke-13 PNS Cair Pada Juli 2022 Hanya Untuk Beberapa Kriteria, Berikut Detailnya
Kemensos Bagikan BLT Balita Usia Dini 0-6 Tahun Bulan Ini, Dapat Rp3 Juta dan Begini Cara Daftarnya
Dituding 'Tiru' Gedung Parlemen Australia dalam Desain IKN, Kemen PUPR: Hanya Ilustrasi
PARSI Dukung Penegakan Hukum yang Dilakukan Kejaksaan RI