HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Menkeu, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan soal gaji ke-13 ASN yang diatur pada PP Nomor 16 tahun 2022.
Gaji yang rencananya cair pada Juli 2022 tersebut, ternyata ada kriteria ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.
Aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: CEO Tesla, Elon Musk Bakal Bikin Twitter Jadi Berbayar Khusus untuk Penguasa dan Komersial
Dijelaskan dalam aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori yang terdapat dalam pasal 5, yakni:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 yang dikutip Rabu (4/5/2022).
Kemudian, dia berharap pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Baca Juga: Imbas Hepatitis Misterius Akut Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Keluarkan SE
Artikel Terkait
Berkesan dan Penuh Makna, Ini 5 Langkah Memperingati Hari Kartini 21 April 2022
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Terancam Dimiskinkan, Ini Penyebabnya
BMKG Himbau Masyarakat Waspada Potensi Tsunami di Malam Hari Akibat Gunung Anak Krakatau Berstatus Level 3
Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa
BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H, Berpotensi Serentak 2 Mei 2022
Berbasis Dana Hibah, Gubri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Tajdid Center UMRI
Seberasi Sambut Idul fitri, Mal Ini Hadirkan Promo Lebaran Besar-Besaran
Perlu Tahu! Trailer Sekuel Netfilx 365 Days 2 Akhirnya Rilis
Rektor ITS, Budi Santosa Purwokartiko SARA 'Hijab ala Manusia Gurun' Usai Wawancarai Mahasiswi Calon LPDP
Imbas Hepatitis Misterius Akut Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Keluarkan SE