HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terancam 'dimiskinkan'. Ancaman itu dilayangkan mantan koleganya di Persatuan Advokat Indonesia di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
Seperti yang disampaikan Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri, Senin (25/4). Dikatakan Yusril, pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan (lapdu) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Laporan tersebut terkait konten yang dibuat oleh Hotman Paris yang menyatakan bahwa DPN Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah. Dengan begitu, Hotman mengatakan seluruh pengurus juga tidak sah.
Tidak hanya itu, Hotman mengatakan seluruh advokat di bawah Peradi Otto juga tidak sah. Hal ini kemudian memantik reaksi dari pengacara yang tergabung dalam organisasi profesi Peradi versi Otto Hasibuan, tak terkecuali di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Physics Ramadan Care Fisika UMRI Ajak Ratusan Anak Yatim Berburu Baju Lebaran
"Kami telah menyampaikan laporan tertulis kepada Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri didampingi Ketua Tim Penegakan Marwah DPC Peradi Pekanbaru, Alhendri.
Adapun dasar laporan tersebut, kata Yusril, adalah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak benar terkait Peradi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aturan tersebut dinyatakan menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Jika terbukti pidana, kami menuntut ganti rugi, perbuatan melawan hukum. Jadi tahapannya adalah terbukti melakukan tindak pidana, perbuatan melawan hukum. Menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum," sebut Yusril.
"Kami seluruh Indonesia ini lebih dari pada 60 ribu advokat, dengan 165 DPC," sambung Yusril memungkasi.
Artikel Terkait
Siap-siap, Pemerintah Pastikan Pemudik akan Diperiksa Secara Acak Status Vaksinasi, Berikut Penjelasannya
Resmi Cuti Lebaran 2022, Ini Dia 7 Tips Mempersiapkan Libur Lebaran Agar Lebih Efektif
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Beserta Terjemahannya
Kantor Hukum Parlindungan dan Rekan Raih Penghargaan Prestasi Indonesia 2022
Perlu Tahu! KODE REDEEM ML Rabu 13 April 2022 Terbaru, Dapatkan Hadiah Skin atau Diamod Tak Terduga dari Moont
Mau Mengikuti Rekrutmen FHCI? Perhatikan Jenis SKCK yang Dibutuhkan agar Tidak Salah
Muhadjir Effendy Sebut 3,2 Persen Pelajar serta Mahasiswa di Indonesia 'Cicipi' NAPZA
Istimewa! Tahun 2030 Umat Islam akan Rayakan 2 Kali Ramadan dalam Setahun, Ini Kejadian Langka
Gabung dengan Satgas Pamtas RI-PNG, 450 Prajurit Yonif 132/BS Bakal Disuntik Uji Klinik Vaksin Malaria
Berkesan dan Penuh Makna, Ini 5 Langkah Memperingati Hari Kartini 21 April 2022