HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Menko PMK, Muhadjir Effendy memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait narkotika di Indonesia.
Berdasarkan data yang ia peroleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), menyebutkan bahwa sebanyak 3,2 persen Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).
“Diketahui bahwa 3,2 persen kalangan pelajar dan mahasiswa di Indonesia menggunakan NAPZA. Ini data dari BNN 2019,” ungkap Muhadjir saat Peluncuran Permenko PMK No.1 Tahun 2022 RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja secara daring, Selasa (19/4).
Lebih lanjut, ia melanjutkan terkait isu kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah maupun sekitarknya diketahui bahwa 20 persen remaja yang berusia 13-17 tahun pernah alami perundungan.
Untuk kekerasan gender, perundungan berbasis cyber, pekerja anak beresiko terpapar pengaruh radikal.
Muhadjir mengatakan berbagai kompleksitas masalah anak usia sekolah dan remaja tersebut memerlukan penanganan yang komprehensif dari pemerintah dan seluruh kekuatan lembaga swadaya masyarakat, kekuatan masyarakat madani dan semua pihak yang merasa ikut bertanggung jawab atas masa depan bangsa Indonesia ini.
“Oleh sebab itu, kami berharap kepada seluruh pimpinan daerah dan juga Kementerian terkait dan tentu saja juga lembaga-lembaga pendidikan sosial yang berkaitan dengan remaja dan usia sekolah ini bisa betul-betul saling bergandeng tangan bekerja dengan penuh concern, penuh kesungguhan agar cita-cita kita untuk membawa remaja kita yang kelak akan pada akhirnya akan memimpin bangsa Indonesia ini akan betul-betul berhasil seperti yang kita harapkan bersama,” tegasnya.
Baca Juga: DPPKB Gelar Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Rohul, Fathan: Ini Masalah Krusial
Artikel Terkait
Menantu Basko, Kamil Pasha Resmi Pimpin Brigif Para Raider 3 Kostrad
Staf Cantik Kedapatan Selingkuh dengan Seorang Jaksa KPK, Begini Kronologinya
Berada di Indonesia, Maria Ozawa Ingin Raffi Ahmad Menemaninya di Bali, Netizen: Godaan Bulan Ramadhan
Menko Perekonomian: Pegawai Gaji Rp3,5 Juta Wajib Daftar Bantuan Subsidi Upah untuk Lebaran dan Mudik 2022
Siap-siap, Pemerintah Pastikan Pemudik akan Diperiksa Secara Acak Status Vaksinasi, Berikut Penjelasannya
Resmi Cuti Lebaran 2022, Ini Dia 7 Tips Mempersiapkan Libur Lebaran Agar Lebih Efektif
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Beserta Terjemahannya
Kantor Hukum Parlindungan dan Rekan Raih Penghargaan Prestasi Indonesia 2022
Perlu Tahu! KODE REDEEM ML Rabu 13 April 2022 Terbaru, Dapatkan Hadiah Skin atau Diamod Tak Terduga dari Moont
Mau Mengikuti Rekrutmen FHCI? Perhatikan Jenis SKCK yang Dibutuhkan agar Tidak Salah