HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kementerian BUMN pada 12 April 2022 lalu melaunching program rekrutmen Forum Human Capital Indonesia (FHCI) pegawai dengan membuka lebih dari 2700 lowongan di lebih dari 50 BUMN untuk Putra Putri Terbaik Indonesia.
Adapun untuk melakukan registrasi online pendaftaran lowongan kerja tersebut, para peserta diwajibkan melengkapi berkas seperti pas foto, ktp, ijazah/surat ketrerangan lulus, transkip nilai dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK merupakan keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam pada seseorang mengenai catatan riwayat kejahatan yang bertujuan untuk menunjukkan seseorang tersebut tidak memiliki catatan kriminal.
Selain dibutuhkan untuk mengikuti rekrutmen di BUMN, SKCK dapat digunakan masyarakat dengan untuk memenuhi persyaratan pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang bila diperlukan.
Adapun syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan yaitu ;
SYARAT PEMBUATAN BARU SKCK
- Melampirkan Rekomendasi Catatan Kriminal dan Rumus Sidik Jari dari unit Identifikasi (Inafis) Polri
- Melampirkan Foto Copy KTP 1 lembar
- Melampirkan Foto Copy KK 1 lembar
- Melampirkan Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
- Membawa Pas Foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna Merah sebanyak 4 lembar.
SYARAT PERPANJANGAN SKCK
- Melampirkan SKCK lama (asli / fotocopy)
- Melampirkan Foto Copy KTP 1 lembar
- Melampirkan Foto Copy KK 1 lembar
- Melampirkan Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
- Membawa Pas Foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna Merah sebanyak 4 lembar.
Baca Juga: Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang Ditangkap
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja baik tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri seperti yang tertuang pada Bab II Pasal 4 hingga 8.
Berikut kewenangan penerbitan SKCK dilakukan pada tingkatnya:
TINGKAT POLSEK
Artikel Terkait
Selamat, Pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Pekanbaru Terbaik
Polsek Tembilahan Hulu Buka Pendaftaran SKCK Online, Ini Tata Caranya
Propam Polres Inhu Datangi Pembuatan SIM dan SKCK