HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal dengan sebutan Dea Onlyfans menjadi trending topik di dunia maya, khususnya pada platform Twitter.
Walaupun demikian, tidak sedikit orang yang masih meminta ataupun menyebarkan video-video seks secara terang-terangan baik video terkait dengan konten Dea Onlyfans maupun konten-konten berbau seks lainnya.
Perlu untuk kamu ketahui bahwa, sudah sejak lama ada hukum yang dapat menjerat bagi siapa saja yang secara sengaja menyebarkan video atau mengshare adegan-adegan panas tersebut.
Mengutip dari Detik, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani menjelaskan bahwa para penyebar konten yang berbau seks dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
Baca Juga: Dea Only Fans Tidak Ditahan Walau di Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepolisian
"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijan.
Adapun pasal yang dilanggar kemungkinan adalah Pasal 27 ayat 1, UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Untuk UU Pornografi sendiri, pasal yang bisa dikenakan adalah pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Baca Juga: RAT KKMC, Kurniawan Terpilih Sebagai Ketua Periode 2022-2026
Artikel Terkait
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Tengah Telaah Berkas Perkara Oknum Aktivis LY
Cemburu Pacar Digonceng, Asep Tega Bacok Dedi yang Merupakan Sahabat Sendiri
Polisi Usut Penembakan Seorang Karyawan PT Wilmar di Dumai
Warga Air Tris Diringkus Polisi, 54 Paket Sabu Turut Diamankan
Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru
Terpidana Narkotika Minta Dikeluarkan dari Tahanan, Kejari Pekanbaru: Sedang Diproses
Demo Pejabat Pemko Diduga Bermuatan Fitnah, Cep Permana Galih Terancam 16 Bulan Penjara
Dea Only Fans Tidak Ditahan Walau di Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepolisian