KPK Terima 122 Laporan Penyalahgunaan Danau Singkarak

- Kamis, 17 Maret 2022 | 15:30 WIB
Gedung KPK (Instagram/@official.kpk)
Gedung KPK (Instagram/@official.kpk)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 122 laporan dugaan pelanggaran di danau singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi dimana laporan yang diterima oleh pihaknya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fungsi danau vulkanik tersebut, mulai dari pengubahan sempadan, penimbunan perairan, maupun pendirian bangunan yang tak sesuai dengan aturan.

"pelanggaran itu berupa penyalahgunaan fungsi danau singkarak, dengan mengubah bibir atau sempadan danau hingga menimbun perairannya untuk dijadikan beragam jenis bangunan atas kepentingan pribadi," kata Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Voi, Kamis, 17 Maret.

Berdasarkan laporan tersebut, ada sejumlah hal yang sudah dilakukan. Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Kabupaten Solok.

Baca Juga: Perusahaan Belgia Tagih Hutang kepada PSSI Senilai Rp 672 Miliar

KPK hingga saat ini sudah mengupayakan pengembalian fungsi danau singkarak dimana langkah tersebut, ungkap Wahyudi, masuk ke dalam Program Penyelamatan Danau Prioritas.

Adapun hal yang sudah dilakukan di antaranya dengan menetapkan bangunan yang sudah berdiri di area danau dalam status quo atau tidak boleh diubah dan membongkarnya secara bertahap.

Wahyudi menjelaskan bahwa danau singkarak adalah salah satu danau yang masuk ke dalam 15 danau prioritas nasional. Sehingga, untuk penggunaannya tersebut tak boleh didasari pada kepentingan pribadi.

Baca Juga: Nama Kasi Pidsus Dicatut untuk Penipuan, Ini Pesan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan perlu adanya kerja sama berbagai instansi pemerintah, berupaya untuk menyelamatkan salah satu danau prioritas nasional tersebut.

"danau singkarak sebagai kekayaan negara harus diamankan dari upaya-upaya pengambilalihan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentunya dengan sinergi dari pemda dan kementerian/lembaga terkait," tegasnya.

Namun, langkah ini lebih mudah dilakukan jika pemerintah daerah membantu dan memberikan dukungan. "Kami juga berharap dari apa yang kita lakukan ini, aparat hukum juga ikut terlibat. Sehingga ada upaya-upaya persuasif untuk penyelamatan kekayaan negara atau daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Kesalahpahaman Berujung Ribut Gegera Pengeras Suara Musholla Terjadi di Jalan Pemuda

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: voi.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB
X