Spanduk Dukung Luhut Jadi Capres Bermunculan, Jubir: Aneh Juga Sih, Kenapa Tulisannya Calon Presiden 2026?

- Selasa, 15 Maret 2022 | 14:38 WIB
Baliho Luhut for Presiden 2026 (@kedirimillenial)
Baliho Luhut for Presiden 2026 (@kedirimillenial)

HALUANRIAU. CO, JAKARTA - Spanduk bentuk dukungan terhadap Luhut Binsar Panjaitan sebagai Calon Presiden untuk Pemilihan Umum 2026 kian banyak bermunculan di ibu kota Jakarta.

Dikutip dari detik dan kompas kemunculan spanduk tersebut ditemukan salah satunya di JPO Pulogadung dan beberapa titik lainnya.

Menurut Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi menyebutkan bahwa spanduk tersebut bukanlah dari pihak Pria asal Sumatera Utara tersebut dan ia menyebutkan bahwa ia tidak tahu menau soal itu.

"Itu bukan dari pihak Pak Luhut. Kita tidak tahu menahu soal spanduk itu," kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, kepada detikcom, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Lakukan Sidak Gudang Penyalur Migor, Komisi II Sebut Tak Ada Indikasi Penimbunan

Kemunculan spanduk tersebut juga menjadi sorotan publik terkait munculnya wacana penundaan Pemilu di 2024 mendatang.

Jodi juga menjelaskan bahwa menurutnya spanduk yang bertebaran di ibu kota itu dibuat oleh orang-orang iseng.

"Kemunculan kelompok-kelompok iseng menjelang pemilu itu keniscayaan, makanya biaya pemilu menjadi mahal. Mending pemborosan-pemborosan pasang baliho dan poster gitu untuk program konkret membantu masyarakat," ujar Jodi.

Ia juga menyikapi terkait tulisan spanduk tersebut yang berbunyi 'Dukung Luhut Binsar Panjaitan Sebagai Calon Presiden 2026' dengan nama pihak pemasang 'Aliansi Pendukung Luhut (APL)' dimana para warga sempat mengira pemilu benar-benar ditunda pada 2024 mendatang dan kembali diselenggarakan pada 2026.

"Ya aneh juga sih, kenapa tulisannya calon presiden 2026. Berarti benar ya, Pilpres ditunda sampai 2026?" kata warga setempat bernama Yanto, Senin (14/3) kemarin yang dikutip dari detik.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 7.000

Spanduk-spanduk yang berada di Jakarta Timur tersebut kini di tertibkan oleh oleh pihak Satpol PP setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian yang mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penertiban Umum.

"Oh, (spanduk) sudah dicopot karena memang melanggar Perda 8 Tahun 2007," ujar Budhy, Senin (14/3/2022) petang yang dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia di Januari 2022 Turun Jadi Rp5.938 Triliun

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: kompas.com, detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X