HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Azlaini Agus melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau.
Tokoh masyarakat Riau itu mengaku mendapat dukungan pakar telematika, Roy Suryo untuk menguatkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan Menteri Agama RI yang menganalogikan suara azan melalui toa masjid dengan gonggongan anjing.
Dikatakan Azlaini, upaya hukum ini ditempuhnya atas nama pribadi terhadap Menag Yaqut yang diduga melakukan penistaan agama. Saat menyampaikan laporan, Azlaini didampingi pengacaranya.
"Saya datang secara pribadi menyampaikan pengaduan atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh menteri agama kita," ujar Azlaini Agus, Jumat (25/2).
Baca Juga: Waduh, Reklame Kapolri Terpajang di Baliho yang Diduga Tak Berizin Milik Investor
Azlaini menyebut laporan masih dilakukan secara lisan karena belum disertai bukti. Hal itu akan ditindaklanjuti dengan laporan resmi.
"Mungkin besok atau lusa kami akan laporkan secara resmi," sebut mantan mantan anggota DPR RI itu.
Saat laporan resmi nanti, Azlaini akan membawa sejumlah barang bukti agar bisa diusut Polda Riau. Di antaranya rekaman video pernyataan Yaqut terkait toa masjid dan gonggongan anjing yang beredar di masyarakat. Selain itu, Azlaini juga mendapat dukungannya dari pakar telematika, Roy Suryo.
"Alhamdulillah dapat dukungan mas Roy Suryo untuk jadi saksi ahli untuk kasus laporan saya," katanya.
Baca Juga: Tim Gabungan Dishub Riau Tilang 151 Kendaraan Terindikasi ODOL di Rohil
Artikel Terkait
Menag: Pengeras Suara Masjid dan Musala di Indonesia Maksimal 100 Desibel
Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas Bakal Dilaporkan ke Polisi
Membandingkan Adzan dengan Suara Anjing, LKAAM Haramkan Menag Yaqut Injakkan Kaki di Tanah Minangkabau