HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pernyataannya Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan adzan dengan gonggongan anjing, menuai kecaman keras dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Disampaikan oleh Ketua LKAAM, Fauzi Bahar yang tersebar di beberapa video media sosial, LKAAM mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kakinya di Sumatera Barat.
"Pernyataan menteri agama melukai hati masyarakat Minangkabau menyatakan suara mic seperti gonggongan anjing itu ini telah menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan oleh bapak presiden kasihan kita kepada bapak presiden,” ujarnya di video yang dikutip dari MNC Portal Indonesia, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Gemetaran Melihat Polisi, Pemuda di Tanjungbalai Diamankan karena Ketahuan Kantongi Sabu
Menurut mantan Wali Kota Padang ini menegaskan LKAAM mengharamkan untuk menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.
“Saya atas nama ketua lembaga kerapatan adat alam minangkabau haram untuk menteri agama menginjak tanah Minangkabau haram, jangan coba-coba menginjak tanah minangkabau ini islam sejati adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah sudah kebangetan yang dilakukannya dan kita sebagai umat Islam menyatakan menentang apa yang dikatakan sama dengan gonggongan anjing,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polemik Suara Azan, DPR RI: Pengurus Masjid Tak Paham Aturan Speaker!
Menag: Pengeras Suara Masjid dan Musala di Indonesia Maksimal 100 Desibel
Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas Bakal Dilaporkan ke Polisi