HALUANRIAU.CO, KALIMANTAN TIMUR - Perumahan bagi aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dibangun pada 2022-2024, terdiri dari rumah tapak dan vertikal (rumah susun).
Mengutip lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dijelaskan bahwa dalam mewujudkan hunian yang aman dan terjangkau, pembangunan perumahan perlu memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki akses terhadap tipe hunian yang beragam melalui penerapan skema hunian berimbang (1:2:3).
Perumahan yang dibangun juga perlu sesuai dengan kebutuhan serta menekankan keterjangkauan harga untuk berbagai kelompok pendapatan masyarakat, merespons pengaturan tempat tinggal yang berbeda-beda, dan menurunkan operasional yang umumnya diasosiasikan dengan hunian yang kompak dan memiliki akses terhadap infrastruktur penting pada tahun 2045.
"Dengan demikian, pembangunan perumahan dan permukiman baru perlu menciptakan sistem distribusi perumahan yang sehat sebagai upaya pencegahan perumahan kumuh pada masa depan," demikian dikutip detikcom, Selasa (22/2/2022).
Konsep hunian eksisting yang umumnya berupa bangunan tunggal dianggap tidak sejalan dengan arah pengembangan wilayah IKN untuk menjadi "Kota 10 Menit".
Oleh karena itu, kebutuhan hunian dan fasilitasnya akan dimodifikasi melalui penggabungan berbagai layanan dalam satu bangunan, yaitu dengan memperhatikan standar kenyamanan yang berlaku serta menyediakan hunian dalam bentuk rumah susun atau apartemen, dengan tetap memperhatikan standar minimal bagi tiap kebutuhan, seperti jabatan dan jumlah anggota rumah tangga.
Penyediaan perumahan PNS di IKN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta. Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Membangun sistem perumahan publik (public housing) yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder, diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah Otorita IKN, baik untuk perumahan ASN maupun perumahan non-ASN (masyarakat umum).
Artikel Terkait
Instruksi Presiden Jokowi: Naik Haji, Buat SIM-STNK dan Jual-Beli Tanah Wajib Punya BPJS
Pencairan BLT Desa Dirapel, Begini Syarat dan Cara Dapatnya
Menag: Pengeras Suara Masjid dan Musala di Indonesia Maksimal 100 Desibel
PT BSP Serahkan Jawaban Tertulis Kepada Komisi VII DPR RI, Ini Kata Iskandar
Sri Mulyani Diminta Selesaikan Tagihan RS Terkait Covid-19
Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT
Dewan: Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan!
Jokowi Sampaikan Kepala Otorita IKN yang Dilantik Pekan Depan Bukan Kader Partai
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Es hingga April 2022
Menaker Diberi Waktu Seminggu Cabut Aturan JHT Kontroversial, Jika Tidak, Buruh Ancam Demo Besar-Besaran