HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta kepada pemerintah cabut Permenaker No 2 Tahun 2022 dimana didalamnya terkandung aturan JHT terbaru yang dianggap merugikan.
Presiden Jokowi diketahui telah memerintahkan Menaker, Ida Fauziah untuk merevisi aturan tersebut.
Namun demikian, Said Iqbal mengatakan pemerintah jangan bermain 'akal-akalan' kepada para buruh dengan menggunakan istilah revisi peraturan.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: ODGJ di Banjarnegara Ngamuk hingga Ancam Warga dengan Golok
Said Iqbal juga menegaskan bahwa buruh memberi waktu paling lama satu minggu kepada Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah untuk mencabut aturan yang dianggap merugikan tersebut.
"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 kali 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers sudah selayaknya, sudah selayaknya 1 kali 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," kata Said.
Jika tuntutan tersebut tidak mampu dipenuhi pemerintah, maka pihaknya mengancam akan melakukan demo yang lebih besar dan masif di seluruh wilayah Indonesia.
Jika tidak, pihaknya mengancam akan melakukan demo masif dan besar-besaran. "Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," tandasnya.
Walau demikian, Said Iqbal menuturkan akan melihat perkembangan kedepan.
Artikel Terkait
Hari Ini Jokowi Lantik Arief Prasetyo Jadi Kepala Badan Pangan Nasional
Instruksi Presiden Jokowi: Naik Haji, Buat SIM-STNK dan Jual-Beli Tanah Wajib Punya BPJS
Pencairan BLT Desa Dirapel, Begini Syarat dan Cara Dapatnya
Menag: Pengeras Suara Masjid dan Musala di Indonesia Maksimal 100 Desibel
PT BSP Serahkan Jawaban Tertulis Kepada Komisi VII DPR RI, Ini Kata Iskandar
Sri Mulyani Diminta Selesaikan Tagihan RS Terkait Covid-19
Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT
Dewan: Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan!
Jokowi Sampaikan Kepala Otorita IKN yang Dilantik Pekan Depan Bukan Kader Partai
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Es hingga April 2022