HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pekan depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melantik otorita yang akan memimpin ibu kota negara baru.
Orang yang dipilih Jokowi sebagai kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara itu bukan kader partai.
"Mungkin minggu ini (ditentukan), minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2).
Jokowi menyatakan kepala otorita yang dia tunjuk nanti bukan dari kalangan partai politik.
"Nonpartai," kata Jokowi.
Baca Juga: Dibuka Bupati Rohil, Kapolres Targetkan Vaksinasi Massal 7.000 Dosis
Kepala otorita mempunyai wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota negara (IKN) yang baru atau Nusantara.
Wewenang itu mengacu pada Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.
"Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, dikutip Minggu (20/2).
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.
Artikel Terkait
Hotman Paris Tanggapi Polemik JHT: Di Mana Letak Keadilannya?
Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar
Hari Ini Jokowi Lantik Arief Prasetyo Jadi Kepala Badan Pangan Nasional
Instruksi Presiden Jokowi: Naik Haji, Buat SIM-STNK dan Jual-Beli Tanah Wajib Punya BPJS
Pencairan BLT Desa Dirapel, Begini Syarat dan Cara Dapatnya
Menag: Pengeras Suara Masjid dan Musala di Indonesia Maksimal 100 Desibel
PT BSP Serahkan Jawaban Tertulis Kepada Komisi VII DPR RI, Ini Kata Iskandar
Sri Mulyani Diminta Selesaikan Tagihan RS Terkait Covid-19
Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT
Dewan: Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan!