HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Jokowi berikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) agar dapat dipermudah.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta seperti termuat dalam video di kanal Sekretariat Negara pada Senin (21/2) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Pertamina dan Pemprov Riau Akan Beri Stiker Kendaraan Penerima BBM Subsidi
Menaker mengungkapkan bila saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Ida sebagaimana dalam keterangannya, Senin (22/2/2022).
Dikatakan Ida jika setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya, lanjut Ida, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Diharapkan, kata dia, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," urai Ida.
Baca Juga: Dokter Milenial Ramai-ramai Gabung Demokrat Riau, Satunya Anak Pendiri Partai Demokrat Riau
Ia menambahkan dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Ida.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AU di Papua Ditembak KKB
Mendag Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat dan Masif
Hotman Paris Tanggapi Polemik JHT: Di Mana Letak Keadilannya?
Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar
Hari Ini Jokowi Lantik Arief Prasetyo Jadi Kepala Badan Pangan Nasional
Instruksi Presiden Jokowi: Naik Haji, Buat SIM-STNK dan Jual-Beli Tanah Wajib Punya BPJS
Pencairan BLT Desa Dirapel, Begini Syarat dan Cara Dapatnya
Menag: Pengeras Suara Masjid dan Musala di Indonesia Maksimal 100 Desibel
PT BSP Serahkan Jawaban Tertulis Kepada Komisi VII DPR RI, Ini Kata Iskandar
Sri Mulyani Diminta Selesaikan Tagihan RS Terkait Covid-19