Baca Juga: Terpental dan Ditabrak Truk yang Melintas, Pemotor di Parung Bogor Tewas
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tandasnya.
Sekadar diketahui, Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku mulai 6 Januari, dan disebut akan mulai diterapkan pada 1 Maret mendatang.
Artikel Terkait
14% Kasus Positif Covid-19 Anak-Anak, Jubir Kemenkes: Tertular dari Orang Tua
Sebanyak 500.000 Kuota Prakerja Gelombang ke 23 Resmi Dibuka!
Resmi! RUU Ibu Kota Baru Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang No.3 Tahun 2022 Tentang IKN
Diberi Nama Samy Ahmad Mesbahy Ibadillah, Apa Arti Nama Anak Pertama UAS?
Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Prajurit TNI AU di Papua Ditembak KKB
Mendag Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat dan Masif
Hotman Paris Tanggapi Polemik JHT: Di Mana Letak Keadilannya?
Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar
Hari Ini Jokowi Lantik Arief Prasetyo Jadi Kepala Badan Pangan Nasional