Instruksi Presiden Jokowi: Naik Haji, Buat SIM-STNK dan Jual-Beli Tanah Wajib Punya BPJS

- Senin, 21 Februari 2022 | 13:06 WIB
Presiden Jokowi  | Sumber: Tangkapan layar YouTube Setpres
Presiden Jokowi | Sumber: Tangkapan layar YouTube Setpres

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan layanan publik.

Hal itu sesuai tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Instruksi Presiden tersebut mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sejumlah yang masuk menjadi syarat kepersertaan BPJS Kesehatan antara lain pembuatan SIM dan STNK, proses jual beli tanah, hingga ibadah haji dan umrah.

"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres itu yang dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Mobil CPO PT SIPP Dihadang Oknum Mengaku Jalankan Perintah Pangdam

Pada poin ke-5 dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki kartu BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi poin itu.

Sementara itu, untuk syarat jual beli tanah dengan wajib kepersertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam poin ke-17. Jokowi meminta aturan tersebut dijalankan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Lebih lanjut, untuk aturan mengurus SIM, STNK, SKCK yang mewajibkan warganya memiliki BPJS Kesehatan tertuang dalam poin ke-25. Hal itu diperintahkan Jokowi kepada Kapolri

Baca Juga: Terpental dan Ditabrak Truk yang Melintas, Pemotor di Parung Bogor Tewas

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tandasnya.

Sekadar diketahui, Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku mulai 6 Januari, dan disebut akan mulai diterapkan pada 1 Maret mendatang.

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Indozone.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X