HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan layanan publik.
Hal itu sesuai tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Instruksi Presiden tersebut mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sejumlah yang masuk menjadi syarat kepersertaan BPJS Kesehatan antara lain pembuatan SIM dan STNK, proses jual beli tanah, hingga ibadah haji dan umrah.
"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres itu yang dikutip Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Mobil CPO PT SIPP Dihadang Oknum Mengaku Jalankan Perintah Pangdam
Pada poin ke-5 dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi poin itu.
Sementara itu, untuk syarat jual beli tanah dengan wajib kepersertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam poin ke-17. Jokowi meminta aturan tersebut dijalankan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Lebih lanjut, untuk aturan mengurus SIM, STNK, SKCK yang mewajibkan warganya memiliki BPJS Kesehatan tertuang dalam poin ke-25. Hal itu diperintahkan Jokowi kepada Kapolri
Baca Juga: Terpental dan Ditabrak Truk yang Melintas, Pemotor di Parung Bogor Tewas
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tandasnya.
Sekadar diketahui, Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku mulai 6 Januari, dan disebut akan mulai diterapkan pada 1 Maret mendatang.
Artikel Terkait
14% Kasus Positif Covid-19 Anak-Anak, Jubir Kemenkes: Tertular dari Orang Tua
Sebanyak 500.000 Kuota Prakerja Gelombang ke 23 Resmi Dibuka!
Resmi! RUU Ibu Kota Baru Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang No.3 Tahun 2022 Tentang IKN
Diberi Nama Samy Ahmad Mesbahy Ibadillah, Apa Arti Nama Anak Pertama UAS?
Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Prajurit TNI AU di Papua Ditembak KKB
Mendag Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat dan Masif
Hotman Paris Tanggapi Polemik JHT: Di Mana Letak Keadilannya?
Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar
Hari Ini Jokowi Lantik Arief Prasetyo Jadi Kepala Badan Pangan Nasional