Hari Ini Jokowi Lantik Arief Prasetyo Jadi Kepala Badan Pangan Nasional

- Senin, 21 Februari 2022 | 10:39 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi (Foto: Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Arief Prasetyo Adi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Badan Pangan Nasional hari ini.

Arief saat ini menjabat sebagai Dirut PT RNI. "Arief RNI," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Pelantikan digelar di Istana Negara pada siang ini. Selain Kepala Badan Pangan Nasional, Jokowi juga bakal melantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lemhannas.

Jokowi sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional.Badan Pangan Nasional ini dipimpin oleh seorang kepala.

Baca Juga: Inter Gagal Kudeta AC Milan di Pucak Klasemen, I Nerazzurri Kembali ke Setelan Pabrik?

Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional itu diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (25/8). Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 1
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Baca Juga: Warga Bungo Jambi Digegerkan dengan Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Karung

Adapun fungsi dari Badan Pangan Nasional ini dijelaskan di pasal 3. Berikut ini selengkapnya:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui
Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar

Adapun jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional adalah:
a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar

Sedangkan susunan organisasinya diatur di Pasal 5, yang terdiri atas:

a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X