HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022 terus menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.
Permasalahannya adalah banyaknya para pekerja yang keberatan karena dana yang mereka kumpulkan melalui program JHT itu hanya bisa dicairkan saat usianya 56 tahun ataupun ketika mereka meninggal dunia.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun angkat bicara terkait UU tersebut.
Melalui video di akun instagramnya @hotmanparisofficial, ia menekankan pentingnya asas keadilan dalam pembuatan sebuah peraturan.
“Inti pokoknya adalah ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum dan keadilan,” ungkap Hotman Paris melalui akun instagramnya pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca Juga: Mendag Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat dan Masif
Ia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk merenungkan peraturan yang dibuatnya karena akan sangat mempersulit para pekerja.
Pasalnya menurut Hotman Paris Hutapea, bahwa para pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak akan bisa mencairkan uangnya yang telah ditabungnya sebesar 2% dari gaji/bulan sebelum berusia 56 tahun.
“Si pekerja yang bekerja 10 tahun setiap bulan gajinya dipotong 2% per tahun, dipotong untuk dimasukkan dalam jaminan hari tua, ditambah 3,5% dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia,” kata Hotman Paris.
“Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan jaminan hari tua tersebut karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil umur 56.” ungkapnya.
Artikel Terkait
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari
Buruh Menduga, Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Rp350 Triliun Dipakai Pemerintah untuk Danai Proyek
Jalan Tol Rengat Jambi Terus Digesa, Kepala BPN Riau: Saat Ini Sedang Proses Ganti Rugi
14% Kasus Positif Covid-19 Anak-Anak, Jubir Kemenkes: Tertular dari Orang Tua
Sebanyak 500.000 Kuota Prakerja Gelombang ke 23 Resmi Dibuka!
Resmi! RUU Ibu Kota Baru Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang No.3 Tahun 2022 Tentang IKN
Diberi Nama Samy Ahmad Mesbahy Ibadillah, Apa Arti Nama Anak Pertama UAS?
Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Prajurit TNI AU di Papua Ditembak KKB
Mendag Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat dan Masif