KSPI Minta Aturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Dicabut

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 16:10 WIB
KSPI (Istimewa)
KSPI (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mencabut peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya aturan baru tersebut menetapkan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Hal itu dikecam oleh buruh.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Dia menjelaskan JHT adalah pegangan buruh kalau terkena PHK, yang bisa dikatakan sebagai pertahanan terakhir pekerja yang yang terkena pemutusan hubungan kerja. Terlebih, kasus aktif Covid-19 kembali meningkat akibat varian Omicron sehingga berpeluang meningkatkan angka PHK.

Baca Juga: Berlayar Tak Sesuai Izin, 10 Kapal Indonesia Ditertibkan

"PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? pekerjanya itu makan apa?," tegasnya.

Bahkan, kata dia, buruh yang terkena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena belum dapat diimplementasikan.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum bisa berjalan karena belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya. Terus mau makan apa? kok menteri ini kejam benar sama buruh, bengis benar dengan buruh," kecamnya.

Said menerangkan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya. Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.

"Jaid apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," pungkasnya.

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X