HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Efek dari kebijakan baru Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua kini tengah viral di media sosial.
Atas dasar kontroversi tersebut kini muncul petisi tersebut secara umum menolak poin tentang pencairan JHT yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.
Petisi yang dibuat pada laman Change.org tersebut dibuat oleh Suhari Ete pada Jumat 11 Februari 2022. Hingga jam 23:35 WIB petisi tersebut sudah ditandatangani oleh lebih dari 37 ribu orang dan terus bertambah setiap detiknya.
Dalam petisi tersebut, Suhari memaparkan aturan yang termaktub dalam peraturan menteri tersebut. Pencairan JHT yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun sangat jauh berbeda dengan aturan yang berlaku sebelumnya, dimana pekerja bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan tidak bekerja.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suhari.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," lanjutnya.
Petisi tersebut digaungkan kembali di media sosial Twitter, salah satunya oleh akun @taktekbum. Dia mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk ikut menandatangani petisi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan yang membuat JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair bila usia peserta telah mencapai 56 tahun.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini disahkan pada 4 Februari 2022.
Dalam Pasal 3 peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan kepada perserta yang telah berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 3 beleid itu.
Baca Juga: Demi Mempermudah Pembayaran Pajak, Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Smart Tax PKU
Sementara dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas termasuk mereka yang berhenti kerja.
Mereka yang berhenti bekerja di dalamnya termasuk peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sebagaimana aturan di Pasal 3, pencairan JHT bagi mereka yang berhenti bekerja juga baru bisa dilakukan di usia ke-56.
Artikel Terkait
Telah Divalidasi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau, 748.053 Tenaga Kerja Terima Subsidi Rp600 Ribu
Tak Daftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, J&T Express Tembilahan Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan
Proteksi Jaksa, PJI Cabang Pelalawan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak Semua, Ahli Waris Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Berhak Dapatkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Siak Lanjutkan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Rp600 Ribu Selama Empat Bulan Akan Diterima Karyawan Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Jumlah 194 Ribu di Pekanbaru
Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan Pemprov Daftarkan THL Sebagai Peserta
Simak Link dan Cara Daftar Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4
Guru Bantu Pemprov Riau akan Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan, Syamsuar: Perusaahaan Besar Bantu Melalui Dana CSR