Kebijakan Baru Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Cair Usia 56 Tahun, Berikut Link Petisi Penolakannya

- Jumat, 11 Februari 2022 | 23:35 WIB
BPJs Ketenagakerjaan atau BPJamsostek (Hariyadi)
BPJs Ketenagakerjaan atau BPJamsostek (Hariyadi)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Efek dari kebijakan baru Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua kini tengah viral di media sosial. 

Atas dasar kontroversi tersebut kini muncul petisi tersebut secara umum menolak poin tentang pencairan JHT yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Petisi yang dibuat pada laman Change.org tersebut dibuat oleh Suhari Ete pada Jumat 11 Februari 2022. Hingga jam 23:35 WIB petisi tersebut sudah ditandatangani oleh lebih dari 37 ribu orang dan terus bertambah setiap detiknya.

Dalam petisi tersebut, Suhari memaparkan aturan yang termaktub dalam peraturan menteri tersebut. Pencairan JHT yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun sangat jauh berbeda dengan aturan yang berlaku sebelumnya, dimana pekerja bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan tidak bekerja.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suhari.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Penunggak Pajak! Pemko Pekanbaru Resmi Memperpanjang Penghapusan Denda Pajak Hingga 31 Mei

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," lanjutnya.

Petisi tersebut digaungkan kembali di media sosial Twitter, salah satunya oleh akun @taktekbum. Dia mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk ikut menandatangani petisi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan yang membuat JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair bila usia peserta telah mencapai 56 tahun.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini disahkan pada 4 Februari 2022.

Dalam Pasal 3 peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan kepada perserta yang telah berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 3 beleid itu.

Baca Juga: Demi Mempermudah Pembayaran Pajak, Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Smart Tax PKU

Sementara dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas termasuk mereka yang berhenti kerja.

Mereka yang berhenti bekerja di dalamnya termasuk peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sebagaimana aturan di Pasal 3, pencairan JHT bagi mereka yang berhenti bekerja juga baru bisa dilakukan di usia ke-56.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Ayo Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X