HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan ada 1.155 ASN se-Indonesia yang terpapar Omicron.
Menyikapi hal itu, Kemenkumham melakukan 3 hal: menyapa langsung para ASN yang positif, mengembangkan telemedisin, dan mengeluarkan kembali Surat Edaran pengetatan Protokol.
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, menyapa para ASN-nya dari Sabang sampai Merauke secara virtual, Jumat (11/02).
“Saya menyampaikan rasa simpati kepada para rekan-rekan yang positif terpapar COVID-19. Semoga semuanya cepat pulih kembali dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sedia kala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Andap dalam rilis Kemenkumham.
Andap memberikan sejumlah tips agar ASN yang terpapar Omicron dapat segera sembuh.
Andap minta agar seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang sakit untuk menerapkan tiga hal, yaitu optimistis bisa sembuh, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, dan berdoa kepada Tuhan.
Menurut dia, apabila tiga unsur itu tertanam dalam diri setiap orang, maka dia akan selalu kuat dan sehat. Andap juga mengimbau seluruh pimpinan di instansinya untuk memberikan perhatian dan memonitor kondisi kesehatan para pegawainya.
"Saya imbau pimpinan untuk intens memonitor perkembangan pegawai yang sakit COVID-19," pinta dia.
Baca Juga: Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kejari Beri Penyuluhan Hukum kepada Bawaslu Pelalawan
Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah untuk memudahkan monitoring dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.
"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin. Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," ungkap Sekjen.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di lingkungan kerja dan masyarakat, Sekjen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali.
SE mengatur agar pegawai disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan COVID-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.
"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," pungkas Andap.
Artikel Terkait
Luhut Proyeksikan Kereta Cepat Jakarta Bandung Selesai Tahun 2023
Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Pengusaha Tambah Kapal Baru
Admin Twitter Kejaksaan Agung Dicopot Lantaran Keceplosan Balas Postingan 'Simpanan Tante'
Prabowo Tandatangani Kontrak Pembelian 6 Unit Pesawat Tempur Dassault Rafale
Jadi Korban Tabrak Lari, Penyanyi Lawas Machica Mochtar Alami Luka Hingga Separuh Wajah
Airlangga Prediksi Bulan Penularan Covid-19 Melandai di Bulan Maret
MUI Menyatakan Vaksin Merah Putih Besutan Unair Halal Digunakan
Tersandung Kasus Desersi, Polwan Cantik Asal Manado yang Hilang Pada Desember 2021 Lalu, Akhirnya Ditemukan
Aprindo Bantah Minyak Goreng Langka karena Ditimbun Ritel Modern
MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Halal, Diproduksi Massal pada Agustus 2022