1.155 ASN Kemenkumhan Se-Indonesia Terpapar Omicron

- Jumat, 11 Februari 2022 | 14:32 WIB
Ilustrasi Covid Varian Omicron (PIRO4D on Pixabay)
Ilustrasi Covid Varian Omicron (PIRO4D on Pixabay)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan ada 1.155 ASN se-Indonesia yang terpapar Omicron.

Menyikapi hal itu, Kemenkumham melakukan 3 hal: menyapa langsung para ASN yang positif, mengembangkan telemedisin, dan mengeluarkan kembali Surat Edaran pengetatan Protokol.

Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, menyapa para ASN-nya dari Sabang sampai Merauke secara virtual, Jumat (11/02).

“Saya menyampaikan rasa simpati kepada para rekan-rekan yang positif terpapar COVID-19. Semoga semuanya cepat pulih kembali dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sedia kala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Andap dalam rilis Kemenkumham.

Baca Juga: Tangkap Pelaku Pembacok ABG yang Dituduh Maling saat Cari Kucing, Kombes Endra Zulpan: Positif Sabu dan Mabuk

Andap memberikan sejumlah tips agar ASN yang terpapar Omicron dapat segera sembuh.

Andap minta agar seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang sakit untuk menerapkan tiga hal, yaitu optimistis bisa sembuh, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, dan berdoa kepada Tuhan.

Menurut dia, apabila tiga unsur itu tertanam dalam diri setiap orang, maka dia akan selalu kuat dan sehat. Andap juga mengimbau seluruh pimpinan di instansinya untuk memberikan perhatian dan memonitor kondisi kesehatan para pegawainya.

"Saya imbau pimpinan untuk intens memonitor perkembangan pegawai yang sakit COVID-19," pinta dia.

Baca Juga: Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kejari Beri Penyuluhan Hukum kepada Bawaslu Pelalawan

Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah untuk memudahkan monitoring dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin. Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," ungkap Sekjen.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di lingkungan kerja dan masyarakat, Sekjen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali.

SE mengatur agar pegawai disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan COVID-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," pungkas Andap.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X