HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo komentari isu ketidakadilan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Tepatnya mengenai sanksi denda bagi Mal Festival Citylink sebesar Rp 500 ribu karena kerumunan akibat atraksi barongsai pada hari libur Imlek 1 Februari.
Sementara kata Bamsoet, ada tukang bubur di Tasikmalaya yang divonis membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.
"Rasa ketidakadilan dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan/prokes COVID-19 seringkali dirasakan masyarakat bawah, seperti di Jawa Barat sanksi denda ke pengelola mal hanya dikenakan Rp 500 ribu, sedangkan denda kepada tukang bubur di Tasikmalaya sebanyak Rp 5 juta," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (7/2).
Bamsoet pun mendorong pemerintah meminta pertanggungjawaban dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah menerapkan sanksi tersebut dan menjelaskan alasan perbedaan jumlah denda tersebut.
Baca Juga: Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi
“MPR berharap pemerintah membuat standar sanksi bagi pelanggar prokes COVID yang berlaku secara nasional, sehingga untuk ke depannya diharapkan pemerintah dapat adil dalam memberikan sanksi,” ujar Bamsoet.
Bamsoet meminta pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 mensosialisasikan mengenai pentingnya penerapan prokes di tengah penyebaran varian Omicron yang terus meningkat.
“Menginformasikan mengenai sanksi yang akan diterapkan secara adil apabila ada pelanggaran prokes,” tegas Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet juga meminta pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 memperhatikan sisi humanisme ketika memberikan sanksi prokes bagi para pelanggar. Di antaranya dengan terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum akhirnya memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Omicron Melonjak, Luhut: Masyarakat Tetap Beraktivitas Seperti Biasa
Selain itu, menurut Bamsoet, pemerintah pusat harus mengawasi petugas yang melakukan penertiban prokes di sejumlah tempat, guna memastikan petugas tersebut bersikap adil dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Seperti yang sering dirasakan oleh masyarakat bawah seperti kasus di Jawa Barat,” tandas Bamsoet.
Artikel Terkait
Bumame Farmasi Disorot Publik Usai Keluarkan Hasil PCR Sebelum Tes
Pedagang Pasar Bisa Ganti Stok Minyak Goreng Lama ke Agen Sesuai HET
Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng , YLKI Buka Petisi melalui Situs Change.org
Berikut Ini Tips dari OJK agar Tak Terperangkap Investasi Bodong
Diduga Kena Tekanan Batin Akibat Kalah Trading, Mahasiswa di Tasikmalaya Tewas Gantung Diri
Kasus Omicron Jawa-Bali Meningkat, Jokowi Minta Daerah Luar Jawa-Bali Lakukan Antisipasi
Kaesang Sebut Prabowo Lebih Ganteng Dari Jokowi, Netizen: Hanya Dia yang Berani Roasting, Tanpa Diculik
PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Naik ke Level 3
Menko Perekonomian Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 1 Tumbuh 5 Persen
Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi