Ketua MPR Respon Ketidakadilan Mengenai Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Senin, 7 Februari 2022 | 18:34 WIB
Ketua MPR, Bamsoet. (Istimewa)
Ketua MPR, Bamsoet. (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo komentari isu ketidakadilan sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Tepatnya mengenai sanksi denda bagi Mal Festival Citylink sebesar Rp 500 ribu karena kerumunan akibat atraksi barongsai pada hari libur Imlek 1 Februari.

Sementara kata Bamsoet, ada tukang bubur di Tasikmalaya yang divonis membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

"Rasa ketidakadilan dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan/prokes COVID-19 seringkali dirasakan masyarakat bawah, seperti di Jawa Barat sanksi denda ke pengelola mal hanya dikenakan Rp 500 ribu, sedangkan denda kepada tukang bubur di Tasikmalaya sebanyak Rp 5 juta," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (7/2).

Bamsoet pun mendorong pemerintah meminta pertanggungjawaban dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah menerapkan sanksi tersebut dan menjelaskan alasan perbedaan jumlah denda tersebut.

Baca Juga: Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

“MPR berharap pemerintah membuat standar sanksi bagi pelanggar prokes COVID yang berlaku secara nasional, sehingga untuk ke depannya diharapkan pemerintah dapat adil dalam memberikan sanksi,” ujar Bamsoet.

Bamsoet meminta pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 mensosialisasikan mengenai pentingnya penerapan prokes di tengah penyebaran varian Omicron yang terus meningkat.

“Menginformasikan mengenai sanksi yang akan diterapkan secara adil apabila ada pelanggaran prokes,” tegas Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet juga meminta pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 memperhatikan sisi humanisme ketika memberikan sanksi prokes bagi para pelanggar. Di antaranya dengan terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum akhirnya memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Omicron Melonjak, Luhut: Masyarakat Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Selain itu, menurut Bamsoet, pemerintah pusat harus mengawasi petugas yang melakukan penertiban prokes di sejumlah tempat, guna memastikan petugas tersebut bersikap adil dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

“Seperti yang sering dirasakan oleh masyarakat bawah seperti kasus di Jawa Barat,” tandas Bamsoet.

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X