HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa kerugiannya tidak terlalu besar.
Menurutnya, koruptor di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut.
"Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara administratif dan pembinaan.
Baca Juga: Fakta Penting ASI Booster, Ini 10 Jenis Sayuran untuk Ibu Menyusui yang Baik dan Bernutrisi
"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Selain itu, kata dia jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Aguung sebanyak 667 orang sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.
"Jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang," katanya.
Artikel Terkait
Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Dituduh Lecehkan Pembalap Indonesia Hingga Trending di Twitter, Jerome Poline Disemprot Sean Gelael
Gaji Menteri Tidak Sampai Rp 20 per Bulan, Bahlil Lahadalia Ajak Lulusan SMK Menjadi Pengusaha
Temukan Kerusakan di Sejumlah Ruas Tol Trans Sumatera, Menteri PUPR Minta Diperbaiki
Lerai Bentrok 2 Desa di Maluku Tengah, Seorang Anggota Kepolisian Tertembak
Anggota Komisi III DPR RI Usulkan Koruptor Dibiarkan Mati Saja Tanpa Divaksin
Dulu Viral karena Aksi Borong Mobil, Kini Warga Desa Miliarder di Tuban Menyesal
BMKG: Waspadai Gelombang hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia
Tri Rismaharini Konfirmasi 60 Pegawai Kemensos Positif Covid-19
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun