Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Jaksa Agung: Cukup Dikembalikan

- Kamis, 27 Januari 2022 | 19:42 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa kerugiannya tidak terlalu besar.

Menurutnya, koruptor di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut. 

"Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara administratif dan pembinaan.

Baca Juga: Fakta Penting ASI Booster, Ini 10 Jenis Sayuran untuk Ibu Menyusui yang Baik dan Bernutrisi

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Selain itu, kata dia jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Aguung sebanyak 667 orang sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.

"Jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang," katanya.

Editor: Taufik Ilham

Sumber: iNews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X