HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Anggota Komisi III DPR Supriansa menyoroti kegiatan vaksinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap narapidana korupsi.
Menurutnya, para napi koruptor dibiarkan mati saja tanpa vaksin. Hal tersebut disampaikan Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (26/1/2022).
"Biarkan saja mati tanpa divaksin," kata Supriansa.
Menurut politikus Partai Golkar ini, para koruptor tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19 dan fasilitas lainnya. Hal itu menurutnya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga: Tanah Timbun Berserakan Dijalan, Warga Rohil Keluhkan Kualitas Jalan Lintas Riau-Sumut
"Kalau memang supaya ini perilaku-perilakunya, tidak menyeret kepada yang lainnya (memberikan efek jera)," ujar Supriansa.
Dia menyoroti, selama ini jarang sekali ada putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Padahal menurutnya perlu ada hukuman yang dapat memberikan efek jera.
"Akhir-akhir ini, jarang-jarang memang putusan yang lahir di pengadilan yang inkracht itu hukuman mati bagi para koruptor. Jarang-jarang," ujar Supriansa.
Artikel Terkait
YLKI Menilai Strategi Pemerintah dan Egoistik Masyarakat Menyebabkan Minyak Goreng Rp 14 Ribu Menjadi Langka
Ledakan Bom Terjadi di Sibolga, Kapolda: Tidak Berkaitan dengan Aksi Terorisme
Pulang Umrah, 172 Jemaah Indonesia Terkonfimasi Positif Covid-19
Dorce Berwasiat, Jika Dirinya 'Berpulang' Mandikan Sebagai Wanita
RI Ambil Alih Kendali Udara di Natuna dari Singapura
Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Dituduh Lecehkan Pembalap Indonesia Hingga Trending di Twitter, Jerome Poline Disemprot Sean Gelael
Gaji Menteri Tidak Sampai Rp 20 per Bulan, Bahlil Lahadalia Ajak Lulusan SMK Menjadi Pengusaha
Temukan Kerusakan di Sejumlah Ruas Tol Trans Sumatera, Menteri PUPR Minta Diperbaiki
Lerai Bentrok 2 Desa di Maluku Tengah, Seorang Anggota Kepolisian Tertembak