RI Ambil Alih Kendali Udara di Natuna dari Singapura

- Selasa, 25 Januari 2022 | 15:34 WIB
Presiden Jokowi dan PM SIngapura Lee Hsien Loong umumkan kesepakatan soal kendali udara di Natuna. (Dok. Setpres)
Presiden Jokowi dan PM SIngapura Lee Hsien Loong umumkan kesepakatan soal kendali udara di Natuna. (Dok. Setpres)

HALUANRIAU.CO, NAISONAL - Ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna resmi diambil alih Indonesia melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura.

Kabar tersebut diumumkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widododalam konferensi pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).

Dengan demikian, ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.

"Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau," ujar Jokowi.

Baca Juga: Menkes: Penyakit Jantung Bebani BPJS Kesehatan Sampai Rp10 T

Mulanya FIR di Kepulauan Riau dan Bintan dikuasai Singapura, sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut harus melalui izin negara-kota itu. Setelah diambil alih Indonesia, FIR sepenuhnya dikelola Jakarta.

Selain FIR, Jokowi juga menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerjasama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini.

FIR Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.

Baca Juga: Yuk Cobain 3 Olahan Kue Keranjang Khas Tahun Baru Imlek Ini!

Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.

Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah saat penerbang TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR Blok A. Selain itu, terdapat pula Blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X