Korlantas Polri Segara Terapkan Perubahan Warna dan Pemasangan RFID Plat Nomor Kendaraan Pribadi

- Senin, 24 Januari 2022 | 13:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi segera diterpakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Perubahan itu terkait warna dasar atau latar pelat nomor kendaraan menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam. Diketahui, saat ini pelat nomor kendaraan pribadi yang ada di Indonesia berlatar warna hitam dengan tulisan berwarna putih.

Dikutip dari KDirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, selain perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Namun, belum disebutkan kapan penerapan itu diberlakukan.

"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri sebagaimana dilansir dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik, PWI Inhil: Semoga Bisa Tingkatkan Semangat Teman-Teman Dalam Berkarya

Menurut Yusri, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujar Yusri.

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Tembilahan Gelar Sepeda Santai Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-72

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

  • Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X