HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi segera diterpakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Perubahan itu terkait warna dasar atau latar pelat nomor kendaraan menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam. Diketahui, saat ini pelat nomor kendaraan pribadi yang ada di Indonesia berlatar warna hitam dengan tulisan berwarna putih.
Dikutip dari KDirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, selain perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Namun, belum disebutkan kapan penerapan itu diberlakukan.
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri sebagaimana dilansir dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.
"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujar Yusri.
Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Tembilahan Gelar Sepeda Santai Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-72
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
- Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
- Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
- Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
- Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
Artikel Terkait
Tersinggung Sunda Empire Dibawa-Bawa Arteria Dahlan, Lord Rangga: Gampangan, Tidak Tau Sejarah, Kurang Ajar!
Kuasa Hukum Ayu Thalia Ingin Tempuh Jalan Damai dengan Anak Ahok
PDIP Jawa Barat Rekomendasikan Arteria Dahlan Dipecat
Tjahjo Kumolo Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS Tahun 2022
Siap-siap! Tahun 2023 Tenaga Honorer di Pemerintahan akan Dihapuskan
Pantau Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Buka Kontak Pengaduan
Blak-blakan! Elly Sugigi Mengaku Pakai 'Cincin Jimat', Berikut Alasannya
Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta, PNS Wajib Lapor!
Anies Baswedan: Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur Bukan Berrati Memindahkan Masalah Jakarta
Polisi Mengaku Tidak Pernah Keluarkan Nomor Dinas Polri untuk Arteria Dahlan, Dapat dari Mana?