HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Polemik mengenai nomor plat dinas Polisi yang dikenakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP, Arteria Dahlan akhirnya terjawab.
Sebelumnya, Arteria Dahlan diketahui memiliki 5 kendaraan dengan memakai diduga plat dinas Polri dengan nomor 4196-07 yang terparkir di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya melalui Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membantah pernyataan yang dikeluarkan oleh pimpinan DPR RI yang menyebutkan bahwa anggotanya dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mendapatkan plat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas.
"Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria)," kata Sambodo yang dikutip dari Indozone.
Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad Kembali di Bawa ke Rumah Sakit Akibat Jantung
Sambodo menerangkan bahwa pihaknya hanya meregistrasi serta mengidentifikasi untuk kendraan umum dan pribadi.
Terkait polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lodewijk Paulus menduga bahwa Arteria Dahlan mendapat nomor plat khusus tersebut dari Ditlantas Polri sendiri dimana sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan Kepolisian, namun ia menegaskan bahwa hal yang dialami oleh Arteria Dahlan tersebut adalah urusan pribadi diluar instansi.
"Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka Komisi III, mitra mereka kan kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Ditlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk.
"Dan mungkin itu fasilitasnya. Saya belum tahu persis fasilitas. Tapi saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan (Arteria Dahlan) dengan aparat yang terkait dengan itu," ujar Lodewijk.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan berdasarkan hasil pendataan Bagian Invent Biro Pal Slog Polri, nomor polisi kedinasan 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan.
Berdasarkan aturan, pejabat setingkat eselon I dapat mengajukan pelat dinas polisi secara resmi kepada Polri yang diproses Slog Polri dengan melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik kendaraan bermotor untuk registrasi, serta identifikasi.
Baca Juga: Berikut 11 Fakta Mengenai Otak Manusia, Salah Satunya Dapat Hasilkan Listrik
Artikel Terkait
DPR RI Minta Hentikan Penyerobotan Lahan Rakyat di Gondai, Arteria: NWR Permalukan Kapolda
Ngaku Anak Jenderal, Ibunda Arteria Dahlan Dibentak Seorang Perempuan di Bandara
Arteria Dahlan Punya 5 Mobil Bernopol Sama Terparkir di DPR, Polri: Hanya 1 yang Terdaftar
Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Sunda
Tersinggung Sunda Empire Dibawa-Bawa Arteria Dahlan, Lord Rangga: Gampangan, Tidak Tau Sejarah, Kurang Ajar!
PDIP Jawa Barat Rekomendasikan Arteria Dahlan Dipecat