HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Gratifikasi adalah pemberian. Dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
"Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara," bunyi penjelasan dalam PMK tersebut dikutip detikcom, Kamis (20/1/2022).
Guna mengatur dan mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk untuk PNS, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021.
Aturan tersebut mengatur gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Lebih khusus, aturan tersebut turut mengatur gratifikasi berupa hadiah untuk pernikahan.
Baca Juga: Walhi Minta Proyek Reklamasi Danau Singkarak Diduga Ilegal Diusut, KPK: Kita Akan Tindak Tegas
PNS yang menerima amplop pernikahan tak lebih dari Rp 1 juta tidak wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
"Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi," demikian pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke UPG.
Jika PNS menerima amplop lebih dari Rp 1 juta dari setiap pemberi maka wajib dilaporkan ke UPG.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
Baca Juga: Bayu Masih DPO, Reno Diciduk Usai Aksi Curi Pagar Terekam CCTV
Pegawai dan penyelenggara negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.
Penerima gratifikasi juga bisa menyampaikan laporan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.
"Laporan gratifikasi ditindaklanjuti untuk menentukan status kepemilikan gratifikasi," bunyi PMK tersebut.
Penetapan status kepemilikan gratifikasi yang dimaksud untuk menentukan gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara. Penetapan status kepemilikan gratifikasi ditetapkan dalam keputusan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK.
Artikel Terkait
Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Sunda
Ketua DPR RI Bagikan Puluhan Kaus Bertuliskan 'Mbak Puan' ke Pedagang Pasar di Surakarta
Harga LPG 'Melon' Bakal Naik, Penerima Subsidi akan Berdasarkan Data Kemensos
Tersinggung Sunda Empire Dibawa-Bawa Arteria Dahlan, Lord Rangga: Gampangan, Tidak Tau Sejarah, Kurang Ajar!
Kuasa Hukum Ayu Thalia Ingin Tempuh Jalan Damai dengan Anak Ahok
PDIP Jawa Barat Rekomendasikan Arteria Dahlan Dipecat
Tjahjo Kumolo Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS Tahun 2022
Siap-siap! Tahun 2023 Tenaga Honorer di Pemerintahan akan Dihapuskan
Pantau Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Buka Kontak Pengaduan
Blak-blakan! Elly Sugigi Mengaku Pakai 'Cincin Jimat', Berikut Alasannya