Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta, PNS Wajib Lapor!

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:08 WIB
Ilustrasi (EmAji on Pixabay)
Ilustrasi (EmAji on Pixabay)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Gratifikasi adalah pemberian. Dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

"Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara," bunyi penjelasan dalam PMK tersebut dikutip detikcom, Kamis (20/1/2022).

Guna mengatur dan mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk untuk PNS, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021.

Aturan tersebut mengatur gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Lebih khusus, aturan tersebut turut mengatur gratifikasi berupa hadiah untuk pernikahan.

Baca Juga: Walhi Minta Proyek Reklamasi Danau Singkarak Diduga Ilegal Diusut, KPK: Kita Akan Tindak Tegas

PNS yang menerima amplop pernikahan tak lebih dari Rp 1 juta tidak wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

"Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi," demikian pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke UPG.

Jika PNS menerima amplop lebih dari Rp 1 juta dari setiap pemberi maka wajib dilaporkan ke UPG.

Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Baca Juga: Bayu Masih DPO, Reno Diciduk Usai Aksi Curi Pagar Terekam CCTV

Pegawai dan penyelenggara negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

Penerima gratifikasi juga bisa menyampaikan laporan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

"Laporan gratifikasi ditindaklanjuti untuk menentukan status kepemilikan gratifikasi," bunyi PMK tersebut.

Penetapan status kepemilikan gratifikasi yang dimaksud untuk menentukan gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara. Penetapan status kepemilikan gratifikasi ditetapkan dalam keputusan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X