HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Tahun 2023 mendatang tenaga honorer dihapuskan. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dikutip di Jakarta, Rabu (19/1).
Nantinya, status pegawai pemerintah pada tahun 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: FAM Resmi Tunjuk 'Sang Pendepak Halus Shin Tae-yong' Jadi Pelatih Timnas Malaysia
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.
Tjahjo menambahkan, pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: Bawa Sabu dari Tanjung Balai Asahan, Warga Panipahan Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Sehingga, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo.
Artikel Terkait
Tes PPPK Guru Honorer Berkelindan pada Kendala
Lelang Udara Las Vegas Senilai Rp210 Juta, Arief Muhammad Sumbangkan ke Guru Honorer
BKN Berikan Kesempatan 3 Hari bagi Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK untuk Sanggah
Honorer Samsat Perawang Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakan, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
Bermula dari Mengintip Korban Mandi, Pelaku Tega Perkosa dan Bunuh Honorer Samsat Perawang
Pelaku Pembunuhan Honorer Samsat Perawang Terancam 20 Tahun Penjara
Forum Guru Honorer di Medan Ungkap Kesulitannya: Digaji Rp350 Ribu per Bulan dan Dibayarkan 4 Bulan Sekali
Yaqut Bakal Afirmasi Hasanah, Guru Honorer yang Mengajar Selama 66 Tahun di Madrasah
Sayangkan M Adil Berhentikan Anak Cucu Warga Meranti, Wan Husnul Minta Pertahankan Honorer Tamatan SMA
Komisi A Perjuangkan Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan yang Minta Diangkat Menjadi PPPK