HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Terkait pernyataannya yang meminta kepala kejaksaan (kajati) diganti karena berbicara bahasa Sunda saat rapat, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan akhirnya meminta maaf.
“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Dia juga siap menerima sanksi dari PDIP terkait pernyataannya yang memicu polemik tersebut.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai kader partai, saya siap menerima sanksi yang diberikan partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” tutur Arteria.
Baca Juga: Pekan Depan, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana
Lebih jauh, anggota Komisi III DPR itu berjanji akan lebih efektif dalam berkomunikasi.
"Saya sendiri akan lebih fokus di dalam memerjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya di dalam memerangi mafia narkoba, mafia tanah, mafia tambang, mafia pupuk, mafia pelabuhan/bandara/laut, mafia pangan dan BBM, dan berbagai upaya penegakkan hukum lainnya,” tegas Arteria.
“Saya akan lebih bekerja secara silent (senyap) tetapi mencapai sasaran penegakan hukum. Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya,” tambahnya.
Sebelumnya, politikus PDIP mempersilakan masyarakat untuk melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika dia dianggap bersalah atas pernyataannya soal bahasa Sunda.
"Kalau saya salah, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah? Kita ini demokrasi. Silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya, silakan saja (lapor ke MKD)," kata Arteria kepada wartawan.
Artikel Terkait
DPR RI Minta Hentikan Penyerobotan Lahan Rakyat di Gondai, Arteria: NWR Permalukan Kapolda
Ngaku Anak Jenderal, Ibunda Arteria Dahlan Dibentak Seorang Perempuan di Bandara
Arteria Dahlan Punya 5 Mobil Bernopol Sama Terparkir di DPR, Polri: Hanya 1 yang Terdaftar